Law Firm Boxer Group Kecam Keras Penggiringan Opini Menyesatkan dan Pembunuhan Karakter Terhadap H. Agung Nugroho di Media Sosial

Terpopuler835 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru: Law Firm Boxer Group selaku kuasa hukum dan Tim Advokasi resmi dari H. Agung Nugroho, S.E., M.MM, mengeluarkan pernyataan pers yang sangat tegas menyusul maraknya konten video, Reel, serta narasi provokatif di media sosial (Instagram/TikTok) yang disebarkan oleh oknum pengacara tertentu.

Narasi tersebut dinilai sengaja mencatut akun resmi, memutarbalikkan fakta, dan menggiring opini publik demi menjatuhkan karir politik serta mencemarkan nama baik klien kami.
Dalam hal ini, Law Firm Boxer Group menegaskan beberapa poin penting kepada masyarakat dan rekan-rekan media:

Pemisahan Peristiwa Hukum yang Tegas:

Persoalan sengketa atau pengurusan administrasi kependudukan/aset yang disuarakan di media sosial adalah murni permasalahan keperdataan/administrasi yang melibatkan oknum perseorangan atau oknum pegawai di lingkungan kecamatan.

Klien kami, H. Agung Nugroho, sama sekali tidak tahu-menahu, tidak terlibat, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan peristiwa tersebut.

• Fakta Hukum: Mereka Sendiri yang Sudah Lapor Resmi ke Polda Riau:

Berdasarkan data dan dokumen otentik yang kami miliki, pihak yang bersangkutan sebenarnya telah membuat Laporan Polisi secara resmi di Polda Riau pada tanggal 22 Januari 2026 terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Hal ini membuktikan bahwa proses hukum yang sah sedang berjalan terhadap subjek terlapor yang bersangkutan.

Indikasi Sengaja Bikin Kegaduhan dan Niat Buruk (Bad Faith):

Oleh karena jalur laporan resmi di kepolisian sudah mereka tempuh, sangat disayangkan dan patut diduga sarat muatan politis ketika isu tersebut justru dibawa ke ruang siber dengan cara menyerang, menjelek-jelekkan, serta melakukan tagging provokatif kepada akun resmi klien kami.

Tindakan ini murni merupakan upaya pembunuhan karakter (character assassination), penggiringan opini sesat, dan upaya menciptakan kegaduhan publik menjelang tahun politik di Kota Pekanbaru.

Penyalahgunaan Narasi Layanan Publik (Call Center 112):

Tindakan pihak tertentu yang memelintir arahan layanan darurat 112 untuk mendiskreditkan kepala daerah adalah bentuk pencitraan murahan. Sistem pelayanan publik tentu memiliki mekanisme dan jalur instansi teknis tersendiri yang berjalan sesuai prosedur, bukan untuk dijadikan alat provokasi di media sosial.

• Peringatan Keras dan Langkah Hukum Lanjutan:

Law Firm Boxer Group mengecam keras tindakan penyebaran informasi bohong dan penyerangan kehormatan di ruang publik digital. Kami saat ini tengah mengkaji seluruh bukti digital (termasuk jejak akun media sosial dan konten terkait) untuk segera melayangkan Somasi Terbuka serta menempuh langkah hukum pidana secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE dan KUHP.

Demikian pernyataan pers ini disampaikan agar publik tidak terkecoh oleh framing politik murahan dan informasi menyesatkan yang disebarkan demi kepentingan sesaat.

Hormat Kami,
TIM ADVOKASI LAW FIRM BOXER GROUP

(Penerima Kuasa H. Agung Nugroho, S.E., M.MM)

Dr. Azzuhri Al Bajuri, S.HI., M.HI., CPL
Dr. Denny Dasril, S.H., M.H
Ferlan Niko, S.HI., M.Sy
SYAHRUL BOXER

*LAW FIRM BOXER GROUP*
(Tim Advokasi H. Agung Nugroho, S.E., M.MM)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *