Penguatan Peran Bawaslu dalam Mewujudkan Integritas Pilkada Indonesia: Dari Pengawasan Menuju Pencegahan Partisipatif

Terpopuler1643 Dilihat

Oleh: H. Amiruddin Sijaya., S.Pd., M.M.
(Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional)

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru – Riau: Setiap kali Indonesia memasuki tahun politik, satu pertanyaan lama selalu muncul kembali ke permukaan, yaitu apakah pemilihan kepala daerah kali ini akan berlangsung jujur dan adil, atau justru kembali diwarnai politik uang, ketidaknetralan aparatur, dan manipulasi hasil suara.

Pilkada Serentak 2024, yang digelar berbarengan dengan beban penyelenggaraan pemilu nasional pada tahun yang sama, memperlihatkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mengungkapkan bahwa sepanjang tahapan Pilkada 2024 lembaganya menangani 2.755 laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dan 525 temuan hasil pengawasan sendiri, dengan pelanggaran hukum lainnya, terutama yang berkaitan dengan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara, menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan.

Angka tersebut bukan sekadar statistik administratif. Ia adalah cermin dari persoalan struktural yang jauh lebih dalam, yaitu apakah pengawasan pemilihan di Indonesia masih terjebak pada pendekatan reaktif yang bertumpu pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, ataukah sudah mampu bergeser menuju pendekatan preventif yang melibatkan masyarakat sebagai mitra pencegahan sejak awal.

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan mengingat Bawaslu sendiri, melalui Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, telah memetakan empat dimensi kerawanan utama, yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan.

Pemilu, kontestasi, dan partisipasi, sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di setiap daerah.
Persoalan paling mengakar dalam setiap kontestasi Pilkada di Indonesia adalah politik uang.

Pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu menunjukkan bahwa dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, tidak satu pun masuk kategori rawan rendah terhadap praktik politik uang, sementara puluhan daerah bahkan masuk kategori paling rawan, mulai dari Jayawijaya di Papua hingga Lampung Tengah di Sumatera.

Temuan ini menegaskan bahwa politik uang bukan lagi anomali di sejumlah daerah tertentu, melainkan telah menjadi pemandangan umum yang terjadi di hampir seluruh wilayah dengan derajat dan pola yang berbeda-beda.

Modus operandinya pun terus berevolusi, dari pemberian uang tunai secara langsung menjelang hari pencoblosan hingga transfer melalui dompet digital yang jauh lebih sulit dilacak oleh pengawas lapangan.

Di sinilah letak kelemahan mendasar dari model pengawasan Bawaslu yang selama ini masih terlalu bertumpu pada mekanisme penindakan berbasis laporan dan temuan setelah peristiwa terjadi.

Ketika sebagian besar kasus baru terungkap setelah uang berpindah tangan atau setelah suara sudah masuk ke kotak suara, maka fungsi pengawasan kehilangan daya cegahnya yang paling berharga.

Bawaslu memang memiliki kewenangan untuk mengawasi, menerima laporan, memeriksa pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemilihan, namun kewenangan tersebut baru bekerja optimal apabila pelanggaran sudah kasat mata.

Padahal, dalam banyak kasus politik uang dan mobilisasi ASN, bukti paling kuat justru muncul jauh sebelum masa kampanye resmi dimulai, tersembunyi dalam jaringan tim sukses, relasi kekerabatan calon petahana, dan rotasi jabatan birokrasi yang sarat kepentingan elektoral.

Konsep pencegahan partisipatif yang belakangan semakin digaungkan Bawaslu sesungguhnya adalah jawaban paling logis atas keterbatasan tersebut. Prinsipnya sederhana, yaitu setiap pemilih adalah pengawas.

Bawaslu Jawa Tengah, misalnya, secara rutin mengonsolidasikan data pengawasan partisipatif dari seluruh kabupaten/kota untuk memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penonton pasif yang melapor setelah kejadian, tetapi ikut mencegah pelanggaran secara langsung di lapangan, mulai dari mengawal proses pemutakhiran data pemilih hingga mengawasi penghitungan suara di tempat pemungutan suara.

Sayangnya, praktik pengawasan partisipatif semacam ini masih bersifat sporadis dan sangat bergantung pada inisiatif Bawaslu daerah tertentu, belum menjadi arsitektur kelembagaan yang terintegrasi secara nasional dengan insentif dan perlindungan yang jelas bagi warga yang berani melapor.

Untuk menjawab persoalan tersebut, penguatan peran Bawaslu perlu diarahkan pada tiga langkah konkret. Pertama, digitalisasi kanal pelaporan warga perlu diperluas dan disederhanakan, mengingat modus politik uang melalui dompet digital menuntut kecepatan deteksi yang tidak mungkin lagi mengandalkan laporan manual berbasis kertas.

Sistem pelaporan berbasis aplikasi dengan jaminan kerahasiaan pelapor akan mendorong lebih banyak warga berani bersuara tanpa takut intimidasi, terutama di dua puluh empat kabupaten/kota yang oleh Bawaslu sendiri telah diidentifikasi sebagai wilayah paling rawan politik uang.

Kedua, pengawasan terhadap netralitas ASN, yang oleh data Bawaslu terbukti menjadi kontributor terbesar pelanggaran sepanjang Pilkada 2024, tidak bisa lagi hanya berhenti pada rekomendasi administratif kepada Badan Kepegawaian Negara.

Diperlukan mekanisme koordinasi lintas lembaga yang mengikat, misalnya nota kesepahaman dengan sanksi yang dieksekusi secara cepat dan transparan, sehingga rekomendasi Bawaslu tidak berhenti menjadi dokumen di atas kertas yang tidak pernah ditindaklanjuti secara tuntas.

Ketiga, dan yang paling mendasar, pendidikan pengawasan partisipatif harus menyasar pemilih pemula dan pemilih muda secara sistematis, bukan sekadar kegiatan sosialisasi seremonial menjelang tahapan pemilihan.

Generasi muda yang akan mendominasi struktur pemilih pada Pilkada mendatang perlu dibekali literasi politik yang memampukan mereka mengenali pola-pola kerawanan sejak dini, mulai dari politisasi isu suku, agama, ras, dan antar golongan di media sosial hingga praktik politik uang yang dikemas dalam bentuk bantuan sosial menjelang hari pemungutan suara.

Transformasi dari pengawasan yang reaktif menuju pencegahan yang partisipatif bukanlah pekerjaan yang bisa diselesaikan Bawaslu sendirian.

Ia menuntut keberanian legislatif untuk memperkuat basis hukum kewenangan Bawaslu, kesediaan pemerintah daerah untuk menjaga netralitas birokrasi tanpa harus didorong paksa, dan yang tidak kalah penting, kesadaran masyarakat bahwa integritas Pilkada pada akhirnya ditentukan oleh keberanian mereka sendiri untuk menolak politik uang dan melaporkan kecurangan yang mereka saksikan.

Data kerawanan yang setiap periode kembali dirilis Bawaslu semestinya tidak hanya menjadi dokumen deteksi dini yang disimpan rapi di rak kepustakaan, melainkan peta jalan yang benar-benar digunakan untuk menutup celah kecurangan sebelum ia sempat terjadi.

Pilkada yang berintegritas pada dasarnya bukan hanya soal seberapa banyak pelanggaran yang berhasil ditindak Bawaslu setelah terjadi, melainkan seberapa banyak pelanggaran yang berhasil dicegah sebelum sempat merusak kualitas demokrasi lokal.

Selama pendekatan pencegahan partisipatif masih berjalan setengah hati, angka ribuan laporan dan temuan pelanggaran yang terus berulang setiap periode Pilkada akan tetap menjadi pengingat bahwa penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah yang panjang.

DAFTAR PUSTAKA

Bawaslu RI. (2024). Bawaslu RI rilis data penanganan pelanggaran Pilkada 2024.
https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-ri-rilis-data-penanganan-pelanggaran-pilkada-2024
Bawaslu RI. (2023).

Pemetaan kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 isu strategis: Politik uang, netralitas ASN, politisasi SARA dan kampanye di media sosial. https://e-lib.bawaslu.go.id/detail/e150c2b3-d5cf-451e-aee8-0ac81d0b52fc-1718008219
Bawaslu RI. (2024).

Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
https://www.bawaslu.go.id/sites/default/files/publikasi/BUKU%20IKP%20PEMILU%20DAN%20PEMILIHAN%20SERENTAK%202024-2.pdf
CNN Indonesia. (2023, 13 Agustus).

Bawaslu ungkap 5 provinsi paling rawan politik uang di Pemilu 2024. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230813142216-617-985526/bawaslu-ungkap-5-provinsi-paling-rawan-politik-uang-di-pemilu-2024
Kebumen Bawaslu. (2025).

Bawaslu mendata jumlah pengawasan partisipatif Pilkada 2024. https://kebumen.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-mendata-jumlah-pengawasan-partisipatif-pilkada-2024
Universitas Islam Riau. (2025).

Strategi Bawaslu Provinsi Riau dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Jurnal Menara Politik, 2(4). https://journal.uir.ac.id/index.php/jmp/article/download/24135/8449/84522.

Pekanbaru, Agustus 2026 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *