🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ABB alias A, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan salah satu toko di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko dan masuk untuk membeli makanan. Setelah selesai berbelanja, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi semula.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, terlihat adanya dua orang laki-laki yang diduga membawa sepeda motor milik korban. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah seorang yang diduga sebagai pelaku.

Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kulim pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, pihak Polsek Kulim berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci maupun perangkat pengaman di tempat yang mudah dijangkau.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polresta Pekanbaru dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.













