Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar

Hukum & Kriminal661 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKampar: Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Polsek Tambang, yaitu IJ (40) dan NA (46) warga Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar pada Jum’at (7/8/2026) sekira pukul 21.00 Wib.

Dari pelaku IJ berhasil diamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dan dari pelaku NA diamankan barang bukti 22 paket sabu-sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, “penangkapan pertama paka pelaku IJ di rumahnya di Dusun Padang Tengah dan pelaku NA di tangkap setelah dilakukan pemancingan dan mengantar barang haram tersebut ke rumah pelaku IJ,”katanya.

Awal penangkaran pelaku ini saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa di daerah Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Anton Saputra beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan informasi tersebut.Kemudian Tim bergerak ke Desa Koto Perambahan.
“Kita berhasil amankan IJ di rumahnya saat dilakukan penggeledahan dibadan pelaku dengan disaksikan oleh kadus I Desa Koto Perambahan,ditemukan botol warna hijau di dekat pembibitan karet disamping rumah pelaku dan juga mengaku bahwa narkotika yang ditemukan tersebut adalah narkotika miliknya,”jelasnya Kapolsek.

Saat diinterogasi IJ mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya yang bernama NA. “Setelah itu kita lakukan pemancingan pada pelaku NA dan Tim stanby di rumah pelaku, tidak lama datang pelaku NA menggunakan sepeda Yamaha Mio kerumah pelaku IJ,”terangnya.

Selanjutnya, pelaku NA langsung menangkapnya dan ia kita geledah ditemukan di saku sebelah kiri 1 kertas tisu yang didalamnya ditemukan 1 plastic klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan disaku sebelah kanan ditemukan plastic klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi 21 puluh satu plastic klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah itu, keduanya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 ayat 1 UU 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,”tegas Kapolsek.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *