Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Sita 4.25 Gram Sabu-sabu

Tiga Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polres Kampar di Desa Sei Jernih

Hukum & Kriminal873 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBangkinang: Tiga pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Minggu (23/8/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Ketiga pelaku yaitu RI (36) warga Pasir Sialang, EK (19) warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang dan RO ( 38) warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, “benar ketiga pelaku kita tangkap, salah satunya seorang perempuan dan mereka ini pengedar. Karena itu mereka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”kata Kasat.

Lebih lanjut Kasat menambah bahwa dari penangkapan ketiga pelaku ini berhasil kita amankan 2 paket sabu dengan berat 4.25 gram, plastik klip, kotak rokok merk Marlboro Filter Black dan tiga Handphone. “Mereka ini cukup meresahkan masyarakat, karena menjual sabu-sabu di Desa Sei Jernih,”ujarnya.

Awal penangkapan ketiga pelaku ini tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku RI di samping rumah warga yang berada di Desa Sei Jernih Kecamatan Bangkinang.

“Pelaku kita geledah yang disaksikan perangkat desa ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Marlboro filter black yang ditemukan dibawah kursi tempat pelaku RI duduk,”jelasnya.

Pelaku RI kita diinterogasi dan mengakui mendapat sabu-sabu dari pelaku EK dan RO. “Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil kita amankan pelaku EK dan RO yang sedang berada dirumahnya di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang,” terang IPTU Rifles.

Dari keterangan pelaku EK dan RO, ia mendapat barang haram tersebut dari KO (DPO) yang berdomisili di Pekanbaru, keduanya juga mengakui bahwa sabu yang ada pada pelaku RI tersebut diperoleh dari mereka berdua.

“Kemudian para pelaku ini beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. Dan saat dilakukan tes urine, mereka positif mengandung Met Amphetamin,”tegas Kasat Narkoba.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *