🇮🇩✌️Mentengnews.com – Batam || Pada awal 2025 terjadi kegiatan pengerukan dan penimbunan lahan di kawasan DAS Baloi yang disebut melampaui Penetapan Lokasi (PL). Kegiatan tersebut dikaitkan dengan PT.Putra Royal Berkarya.
Karena disebut sebagai kegiatan yang diduga ilegal, persoalan kemudian mendapat perhatian dan dilakukan inspeksi/sidak.Namun tidak ada kejelasan Sanksi yang diberikan apakah sanksi administratif, penghentian kegiatan, pemulihan lingkungan, atau tindakan hukum lainnya.
Anehnya mencuat ke publik sekarang di tahun 2026, berdasarkan dokumen PPID BP Batam yang disebut bernomor B-4710/A1.1/HM.07/08/2026, tercatat adanya penerimaan CSR fisik berupa 1 unit Crawler Hydraulic Excavator + Floating Amphibi dari PT.Putra Royal Berkarya.
Pemko Batam dan BP Batam membentuk Tim Percepatan Revisi Perwako Nomor 60 Tahun 2021 tentang RDTR Kota Batam. “CSR alat berat tersebut merupakan CSR biasa yang tidak berkaitan sama sekali dengan persoalan DAS Baloi, atau terdapat hubungan/komitmen tertentu antara pemberian alat dengan penanganan persoalan lahan dan kebijakan tata ruang.” Tanya Hendri dari Fast Respon Indonesia Center Kepri.
“Apakah revisi RDTR dilakukan untuk “memutihkan” pengerukan dari pihak PT.Putra Royal Berkarya sebelumnya, dan kapan perubahan itu mulai dirancang, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyusun, dan apa alasan resmi perubahan tersebut ?” Ujar Hendri Kembali.
“ADA APA DI BALIK DUGAAN KETERKAITAN PENGERUKAN DAS BALOI, CSR EKSKAVATOR AMPHIBI DAN REVISI RDTR BATAM?” Jelas Hendri tegas.
“Dari yang kami ketahui proses revisi RDTR ternyata sudah berjalan sejak 2024, jadi tidak tepat jika dikonstruksikan seolah-olah revisi baru muncul setelah kasus DAS Baloi.” Ungkap Hendri ke media.
“Sebab Pemko Batam sudah melakukan Konsultasi Publik I revisi Perwako 60/2021 pada Oktober 2024, kemudian Konsultasi Publik II pada November 2024, termasuk pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS),masa dirubah lagi di tahun 2025 setelah kasus DAS BALOI ? atau patut kita curigai Revisi Oktober-November 2026 dianggap hasil di tahun 2024 !!” Tegas Hendri menyikapi hal ini.
“Jika demikian yang terjadi berarti revisi RDTR dibuat khusus untuk PT.Putra Royal Berkarya dong !” Kata Hendri keras.
” ini menarik buat kita uji terkait proyek Baloi Apartment di Batam, Akan tetapi saya tidak langsung menyebutnya sebagai gratifikasi atau quid pro quo”. Tegas Hendri mengingatkan.
“Saya hanya berhipotesis sederhana soal DAS BALOI ini yaitu Perusahaan memberikan alat atau CSR kepada pemerintah lalu pemerintah kota memberikan kemudahan tertentu pada perusahaan”. Ujar Hendri tersenyum.
“Meskipun Revisi RDTR mencakup Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batu Aji. Dari seluruh perubahan zonasi dalam tujuh wilayah tersebut, apakah terdapat perubahan status lahan di kawasan DAS Baloi atau lokasi yang berhubungan dengan proyek PT.Putra Royal Berkarya?” Lanjut Hendri pada awak media.
” jika benar termasuk maka siapa pengusul perubahan dan apa alasan teknisnya lalu mana kajian KLHS berikut peta lama dan peta baru serta siapa pemilik/pemegang PL dan apa manfaat ekonomi perubahan zonasinya.” Tegas Hendri menjabarkan satu per satu.
“Agar kawan media ketahui bersama PT.Putra Royal Berkarya dengan Baloi Apartment dan bahkan menyebut perusahaan tersebut sebagai bagian dari grup Putera Karyasindo.
Sebab yang paling krusial sekarang adalah mendapatkan peta RDTR 2021 dan draft revisinya untuk titik DAS Baloi, serta dokumen lengkap B-4710/A1.1/HM.07/08/2026 Saya pesimis jika ada penjahat mengakui kejahatannya”. Tutup Hendri
(PH**)












