SIPP PN BATAM SEMBUNYIKAN JADWAL SIDANG DJU SENG,ADA APA ?

Hukum & Kriminal925 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Semua jadwal persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim diinput ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Kenyataannya TIDAK ADA .

Perkara yang melibatkan terdakwa Dju Seng terkait kasus dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap di Pengadilan Negeri (PN) Batam terdaftar dalam dua berkas/nomor perkara:
​Nomor Perkara Terdakwa Perorangan: 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan Nomor Perkara Korporasi: 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm serta ​Terdakwa Korporasi: PT.Tunas Makmur Sukses dan PT.Sri Indah Barelang Tindak Pidana Khusus Lingkungan Hidup (UU Kehutanan / Cipta Kerja) yang semuanya mengatas namakan Dju Seng. Terkesan disembunyikan dari pantauan media.

Awak media yang sudah sejak pagi hingga sore hari mengawal sidang Dju Seng justru kebingungan dengan SIPP PN Batam.

Ditanya kepada Humas PN Batam yaitu hakim Vabiannes Stuart Wattimena, S.H..menjawab pertanyaan media tentang Schedule sidang perkara Dju Seng “Silakan tanyakan ke jaksa”.

“Yang menetapkan sidang ini apakah pihak pengadilan atau pihak kejaksaan ?” Tanya Hendri dari Fast Respon Indonesia Center Kepri.

“Yang jelas semua ada di SIPP,Tolong dicek sidangnya kapan,saya sedang sidang..Iya sidangnya kapan??????????.” Tulis hakim Vabiannes Stuart Wattimena, S.H

Saat disampaikan awak media tentang Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) & Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan: Mengatur teknis penetapan jadwal agar memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta memperhitungkan waktu pemanggilan terdakwa agar sah secara hukum.

“Ya hari ini tunggu saja” jawabnya singkat

“Sudah saya tanyakan mereka jawab tunggu saja di depan ruang sidang” jawab Hendri tegas.

“Prinsip dasar peradilan di Indonesia adalah terbuka untuk umum (openbaarheid van rechtspraak), sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Setiap persidangan, kecuali perkara kesusilaan atau terdakwa anak, wajib terbuka dan informasi jadwalnya merupakan hak publik” ungkap Hendri pada media.

“Dugaan jadwal persidangan kasus Dju Seng atau PT.Tunas Makmur Sukses dan PT.Sri Indah Barelang ini apakah disengaja dan terkesan disembunyikan oleh Pengadilan Negeri Batam dari publik,Ada apa ?” Ungkap Hendri.

“Sesuai SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2007 (tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan), jadwal persidangan masuk dalam kategori informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala”.Terang Hendri

“indikasi kesengajaan menutup-nutupi jadwal adalah pola lama yang sengaja dibuat untuk menguntungkan pihak Dju Seng dengan cara menghindari pengawasan publik”. Tutup Hendri dari Fast Respon Indonesia Center.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *