SKANDAL NEPOTISME SMKN 5 BATAM: FRIC SIAP LAPORKAN KEPALA SEKOLAH HB KE DPRD KEPRI

Terpopuler870 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Penyelenggaraan lembaga pendidikan publik di Kepulauan Riau kembali mencoreng asas tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dugaan praktik Nepotisme dan Kolusi secara masif dan terstruktur ditemukan di tubuh SMK Negeri 5 Batam.

Sekolah kejuruan negeri tersebut disinyalir telah disulap menjadi “kerajaan keluarga” oleh sang Kepala Sekolah, Inisial HD, M.Pd., dengan menempatkan guru dan staff yang berstatus anak, menantu, keponakan, hingga calon menantu dalam posisi strategis.

​Berdasarkan investigasi dan penelusuran tim Fast Respon Indonesia Center (FRIC), gurita relasi keluarga ini kental menguasai lini terdepan operasional dan keuangan sekolah:

– ​Jalur Administrasi & Keuangan: Posisi Kepala Tata Usaha (KTU) dijabat oleh Inisial HJA, A.Md. yang merupakan keponakan Kepala Sekolah.
– Sementara posisi vital Bendahara dan Guru dipegang oleh inisial ENA, S.Pd., kolega terdekat yang diimpor dari SMKN 3 Batam sebagai “tangan kanan”.

​Dominasi Tenaga Pendidik & Teknis: Posisi guru hingga tenaga teknis diisi oleh lingkaran keluarga inti, yaitu inisial DR, S.Pd. (Guru Elektronika Industri – Anak), inisial AM (Guru TKJ – Menantu), inisial ZP, S.Pd. (Guru Seni Budaya – Menantu), serta inisial F ( inisial T DKV – Calon Menantu).

​Wakil Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri, Hendri, mengecam keras praktik culas ini. Menurutnya, tindakan menumpuk anggota keluarga dalam satu instansi pemerintah bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan administrasi yang menabrak undang-undang secara telanjang.

​”Ini bukan lagi sekolah negeri milik rakyat, tapi sudah berubah jadi ‘perseroan terbatas’ keluarga! Bagaimana mungkin lembaga pendidikan publik dikelola dengan cara-cara oligarki seperti ini? Penguasaan jalur administrasi oleh keponakan dan keuangan oleh tangan kanan Kepala Sekolah adalah pintu masuk utama terciptanya monopoli anggaran dan konflik kepentingan yang sangat akut,” tegas Hendri dengan nada tajam.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa perbuatan ini berpotensi kuat melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, khususnya Pasal 22 yang mengancam pelaku nepotisme dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga 12 tahun serta denda hingga Rp 1 Miliar.

Selain itu, penguasaan jalur anggaran BOS dan dana Komite Sekolah oleh lingkaran dekat ini berpotensi menyeret para pelaku ke ranah Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan wewenang.” Jelas Hendri dari FRIC KEPRI.

​Atas temuan mengejutkan ini, Fast Respon Indonesia Center menyatakan sikap resmi:
1. ​Mendesak RDP DPRD Kepri: FRIC melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi ke Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk memanggil dan memeriksa Kepala SMKN 5 Batam serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

2. Audit Investigatif: Mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera melakukan Audit Investigatif terhadap seluruh penggunaan dana BOS, SPP/Komite, dan alokasi anggaran belanja di SMKN 5 Batam.
3. ​Pembersihan Struktur: Menuntut Dinas Pendidikan Kepri mencopot oknum-oknum yang diangkat berdasarkan relasi nepotisme guna mengembalikan asas kualifikasi, meritokrasi, dan keadilan bagi para pencari kerja profesional serta guru honorer non-relasi.
4. ​Laporan APH: Apabila dalam proses RDP dan audit ditemukan indikasi kerugian negara, FRIC memastikan berkas kasus ini akan diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kapolda Kepri untuk diproses secara pidana tanpa pandang bulu.

​”Kami tidak akan mundur selangkah pun. Pendidikan di Kepri harus dibersihkan dari mentalitas kotor para pejabat yang merampas hak-hak publik demi menggemukkan keluarga sendiri. Kasus SMKN 5 Batam akan kami kawal sampai tuntas hingga ke meja hijau!” pungkas Hendri.

Sampai released berita ini dilayangkan kepada Kepala Sekolah Inisial HD, M.Pd Kepala Sekolah SMKN 5 Batam belum memberikan statement yang diminta oleh media untuk perimbangan berita yang sesuai kode etik jurnalis dan UU Pers. (PH)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *