Gawat,,!! Diduga Pimpinan Pondok Pesantren Kiai Mustafa Jual Kebun Sawit di Kawasan Hutan Lindung, Masyarakat Mendesak APH dan Satgas PKH Bertindak

Polri910 Dilihat

šŸ‡®šŸ‡©āœŒļøMentengnews.comIndragiri Hulu — Praktik jual beli dan perambahan kawasan hutan lindung serta konservasi untuk dijadikan kebun kelapa sawit ilegal marak terjadi.

Seperti yang terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Bukit Betabu, lokasi Pematang Sedendam, lingkungan Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sabtu (19/9/2026).

Menurut sumber terpercaya, Wilayah ini masuk kawasan hutan lindung, yang artinya tidak dibenarkan ada aktivitas ataupun kegiatan jual beli diatas kawasan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun oleh media ini dari salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, ada sekitar lebih kurang 5,5 Ha, yang sudah dijual beli kan diduga oleh inisial Kiayi M alias Kiayi Mustofa.

” Betul pak, ada sekitar 5,5 Ha yang dijual belikan oleh Kiayi Mustofa, diatas kawasan hutan lindung, harga per hektare nya sekitar Rp. 55 Juta, totalnya Rp. 302,5 Juta”, dan masih puluhan hektare lagi rencananya diduga akan dijual belikan oleh sang Kiayi,” ungkap warga (narasumber).

Diketahui Kiyai Mustafa, merupakan Pimpinan Pondok Pesantren di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Aksi nekat Kiyai Mustofa dibenarkan oleh perangkat RT setempat.

Tim investigasi awak media, mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait agar segera melakukan penelusuran, karena perbuatan ini sudah jelas melanggar hukum.

Ini persoalan serius dan harus segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi kehutanan maupun Satgas PKH, untuk memastikan status kawasan, dasar penguasaan lahan, serta legalitas kegiatan perkebunan maupun transaksi yang diduga telah terjadi.

Apabila berdasarkan pemeriksaan dan peta resmi pemerintah lokasi tersebut benar berstatus kawasan hutan lindung, maka pemanfaatan dan penggunaan kawasan tersebut harus dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Catatan Redaksi:

Fakta & Modus Kasus Terbaru

Klaim Tanah Ulayat Palsu: Pelaku sering kali memanfaatkan pengaruh tokoh adat atau perangkat desa untuk mengklaim kawasan hutan negara sebagai tanah adat/ulayat.

Keterlibatan Oknum Lokal: Kepala desa dan pejabat tingkat kelurahan/kecamatan kerap terlibat dalam menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) fiktif untuk melegalkan penjualan lahan.

🚫 Tindakan Hukum & Larangan Regulasi

Pidana Berat: Jual beli dan alih fungsi kawasan hutan lindung melanggar Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) serta UU Kehutanan.

Penindakan Tegas: Aparat kepolisian (seperti Polda Riau) dan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan secara aktif menangkap tersangka dari unsur kepala desa, tokoh adat, hingga pemodal.

Pemusnahan & Restorasi: Kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan lindung atau konservasi secara bertahap dimusnahkan dan ditebang untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan.

Redaksi juga membuka ruangĀ hak jawab dan klarifikasiĀ bagi Ridho maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas penimbunan dan penjualan kembali Pertalite tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat:Ā apakah dugaan aktivitas tersebut akan diperiksa dan ditertibkan, atau justru dibiarkan terus berlangsung di tengah permukiman warga?

Redaksi juga membuka ruangĀ hak jawab dan klarifikasiĀ bagi Kiayi Mustofa maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas jual-beli dikawasan hutan lindung.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat:Ā apakah dugaan aktivitas tersebut akan diperiksa dan ditertibkan, atau justru dibiarkan terus berlangsung di tengah sorotan Publik?

(Red**)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *