GEGER MATEL,!! Grand Max Debitur Ditarik Debt Collector, RHUKI Somasi Adira dan Desak Polda Usut Oknum Insial MM -DS

‎Matel Debit Colector Rampas Mobil Debitur Dibawa ke Gudang! RHUKI Riau Tantang Adira Finance Buka Dasar Penarikan

Hukum & Kriminal888 Dilihat

‎ADIRA DIGUNCANG SOMASI! Mobil Debitur Ditarik, RHUKI Riau Seret Dugaan Oknum MM ke Polda

‎🇮🇩✌️Mentengnews.com  – Pekanbaru: Polemik penarikan kendaraan debitur PT Adira Dinamika Multi Finance di Pekanbaru memasuki babak baru. Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) DPW Riau melayangkan somasi kepada perusahaan pembiayaan tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh pihak eksternal.

‎Somasi itu dilayangkan setelah RHUKI Riau menerima kuasa dari Anton Amrul, debitur Adira Finance yang menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max Pick Up warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 8736 ZD.

‎Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran, CPLA, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban kliennya untuk menyelesaikan tunggakan kredit. Namun, RHUKI mempertanyakan prosedur penagihan hingga kendaraan tersebut berpindah penguasaan dan kini berada di gudang.

‎“Klien kami mengakui adanya tunggakan sekitar tiga bulan. Namun, klien kami juga sudah menyampaikan kesanggupan untuk membayar. Karena itu, kami mempertanyakan mekanisme penarikan kendaraan dan dasar kewenangan pihak eksternal yang melakukan penagihan,” ujar Ali.

‎Dibawa ke Kantor Adira, Kemudian Dipindahkan ke Gudang

‎Berdasarkan keterangan Anton kepada kuasa hukumnya, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Muhajirin, Pekanbaru.

‎Saat itu, dua orang yang mengaku sebagai pihak Adira Finance menemui Anton dan meminta kendaraan diserahkan dengan alasan adanya tunggakan pembayaran.

‎Anton kemudian disebut diarahkan membawa kendaraan tersebut ke kantor Adira Finance di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

‎Setibanya di kantor, kendaraan diperiksa. Anton mengaku diminta menyerahkan kunci kendaraan dan menandatangani dokumen tanda terima.

‎Persoalan muncul setelah proses tersebut. Menurut keterangan Anton, kendaraan tidak lagi berada di lokasi kantor dan disebut telah dipindahkan ke gudang.

‎Anton mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi kendaraan tersebut.

‎Kondisi inilah yang kemudian dipersoalkan RHUKI Riau. Kuasa hukum mempertanyakan siapa yang memberikan perintah penarikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan menguasai kendaraan, serta dokumen apa yang menjadi dasar tindakan tersebut.

‎RHUKI Pertanyakan Dasar Eksekusi Fidusia

‎Ali menegaskan, persoalan yang dihadapi kliennya bukan sekadar mengenai tunggakan kredit, tetapi juga menyangkut mekanisme penagihan dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.

‎“Kalau memang ada tunggakan, tentu kewajiban debitur harus diselesaikan. Tetapi proses penagihan juga harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai penagihan justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Ali.

‎RHUKI juga mempertanyakan penggunaan pihak eksternal dalam proses penagihan, termasuk identitas, kewenangan, serta dokumen yang digunakan saat meminta debitur menyerahkan kendaraan.

‎“Yang kami minta sederhana. Tunjukkan dasar kewenangan, dokumen pembiayaan, dokumen jaminan fidusia, serta prosedur yang digunakan dalam proses penguasaan kendaraan klien kami,” katanya.

‎Minta Kendaraan Dikembalikan

‎Melalui surat somasi bernomor 006/SOM/K/RHUKI DPW Riau/VIII/2026, RHUKI Riau meminta PT Adira Dinamika Multi Finance memberikan penjelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut.

‎RHUKI meminta kendaraan milik Anton Amrul dikembalikan dalam kondisi utuh. Selain itu, perusahaan diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai proses penarikan dan penguasaan kendaraan.

‎RHUKI juga meminta salinan perjanjian pembiayaan antara debitur dan kreditur serta dokumen atau bukti jaminan fidusia yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

‎Di sisi lain, RHUKI membuka ruang musyawarah untuk membahas penyelesaian kewajiban kredit, termasuk kemungkinan restrukturisasi pembayaran.

‎Adira Benarkan Kendaraan Berada di Gudang

‎Pihak Adira Finance telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

‎Pihak internal Adira, Febri, membenarkan bahwa kendaraan Daihatsu Grand Max tersebut telah ditarik dan saat ini berada di gudang.

‎Menurut Febri, penarikan dilakukan oleh pihak eksternal yang disebut sebagai matel atau debt collector berinisial MM dan EB.

‎“Memang benar telah terjadi penarikan dan kendaraan tersebut berada di gudang. Penarikan dilakukan oleh pihak matel/debt collector berinisial MM dan EB. Kendaraan tersebut bisa diambil apabila dilakukan pembayaran pelunasan,” ujar Febri.

‎Terkait somasi RHUKI Riau, Febri mengatakan pihaknya telah menerima surat tersebut dan meneruskannya kepada kepala cabang untuk ditindaklanjuti.

‎“Kami telah menerima surat somasi dari Rumah Hukum Indonesia (RHUKI). Surat tersebut kami sampaikan kepada kepala cabang pada Senin, 31 Agustus 2026,” katanya.

‎RHUKI Desak Polda Riau Usut Oknum Berinisial MM dan EB

‎Tak hanya menyurati Adira, RHUKI Riau juga meminta Polda Riau mengusut dugaan keterlibatan oknum berinisial “MM dan EB” dalam proses penarikan kendaraan tersebut.

‎Ali mengatakan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penguasaan kendaraan milik debitur.

‎“Kami meminta Polda Riau mengusut oknum yang diduga terlibat dalam penarikan kendaraan klien kami. Jangan sampai persoalan penagihan utang justru dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Ali.

‎Menurut Ali, proses hukum nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang melakukan penarikan, dasar kewenangannya, serta prosedur yang digunakan dalam mengambil dan menguasai kendaraan tersebut.

‎Diberi Waktu 3×24 Jam

‎Dalam somasinya, RHUKI Riau memberikan waktu 3×24 jam sejak surat diterima kepada PT Adira Dinamika Multi Finance untuk memberikan jawaban tertulis atau mengundang pihak kuasa hukum guna membahas penyelesaian secara musyawarah.

‎Ali menegaskan, somasi tersebut merupakan langkah awal dan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada Adira untuk memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan secara terbuka.

‎“Somasi ini bukan berarti kami menutup pintu penyelesaian. Kami justru memberikan kesempatan kepada Adira untuk memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan proporsional,” ujarnya.

‎Jika tidak terdapat respons atau tidak tercapai kesepakatan, RHUKI Riau menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dugaan perbuatan melawan hukum, serta pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

‎Polemik ini kini bergulir pada tiga pihak, yakni debitur, RHUKI Riau selaku kuasa hukum, dan PT Adira Dinamika Multi Finance.

‎Di satu sisi, RHUKI mempersoalkan prosedur serta kewenangan pihak eksternal dalam penarikan kendaraan. Di sisi lain, Adira membenarkan kendaraan telah ditarik dan berada di gudang karena adanya tunggakan pembayaran.


‎Awak media mencoba konfirmasi Matel debit kolektor dang menjawab balas chat WA [3/9 20.45] Marthen Matulessy: Maaf unit udh di gudang adira.dan atas nm udh liat unit saat jemput KTP 2 buah yg tertinggal.
‎[3/9 20.46] Marthen Matulessy: Mohon maaf kayaknya lae udh sampai di kantor adira bakan 2 kali datang.
‎[3/9 20.49] Marthen Matulessy: Jd mohon maaf lae,sebatas saya amankan aset adira yang nasabah menunggak.,ujar nya..

‎(Rls**/AZ/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *