🇮🇩✌️Mentengnews.com – Rokan Hulu — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK Riau) mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan lingkungan hidup secara serius terhadap dugaan pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karya Samo Mas (KSM).
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi dan dokumen pemeriksaan lingkungan yang disebut menunjukkan adanya pencemaran pada anak sungai yang menuju Sungai Siabu.
KOREK Riau menilai persoalan lingkungan tidak boleh berhenti pada kegiatan pengambilan sampel, pemeriksaan lapangan maupun penerbitan hasil laboratorium. Apabila hasil pemeriksaan resmi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang harus memberikan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta DLH Rohul benar-benar menjalankan tupoksinya. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada pemeriksaan. Harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas DPW LSM KOREK Riau.
UU 32/2009 Mengatur Kewajiban Pengawasan
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Bahkan, Pasal 76 UU 32/2009 mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerapkan sanksi administratif apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan.
Sanksi administratif tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. UU tersebut juga menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menghapus tanggung jawab pemulihan maupun kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Artinya, apabila berdasarkan kewenangan pengawasan ditemukan pelanggaran, persoalannya tidak seharusnya dibiarkan tanpa tindak lanjut.
PP 22/2021: Jika Ditemukan Pelanggaran, Sanksi Wajib Diterapkan
KOREK Riau juga menyoroti Pasal 505 PP Nomor 22 Tahun 2021.
Pasal tersebut mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karena itu, KOREK Riau meminta DLH Rohul melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT KSM, termasuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Persetujuan Lingkungan, kewajiban pengelolaan air limbah, baku mutu, sistem pengolahan limbah, serta kewajiban pemantauan lingkungan.
Jangan Hanya Menunggu Laporan Masyarakat
KOREK Riau menilai pengawasan lingkungan harus dilakukan secara aktif dan profesional.
Apabila benar terdapat indikasi pencemaran, DLH harus memastikan:
– sumber pencemar;
– titik pembuangan atau sumber masuknya limbah;
– kondisi instalasi pengolahan air limbah;
– kualitas air limbah;
– kualitas badan air penerima;
– kesesuaian hasil uji dengan baku mutu;
– kepatuhan terhadap Persetujuan Lingkungan;
– serta dampak terhadap masyarakat dan ekosistem.
Hasil pengawasan tersebut kemudian harus menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif maupun langkah hukum lainnya sesuai kewenangan.
“Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah sudah mengetahui adanya persoalan lingkungan, tetapi tidak mengetahui tindakan apa yang dilakukan terhadap perusahaan,” tegas KOREK Riau.
Jika Terbukti Melanggar, Jangan Takut Menjatuhkan Sanksi
KOREK Riau menegaskan bahwa permintaan penegakan aturan tersebut bukan berarti organisasi masyarakat ingin menghakimi PT KSM.
KOREK Riau tidak sedang memvonis PT KSM bersalah.
Namun, apabila hasil pemeriksaan resmi dan proses pengawasan pemerintah menemukan adanya pelanggaran, maka ketentuan hukum harus







