OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

Terpopuler758 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru – Pengadilan Tinggu (PT) Riau memberikan piagam penghargaan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Harapan Riau Sejahtera (YHRS) sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) terbaik se-Provinsi Riau.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yaitu Bapak Dr. Andry Simbolon, SH., MH., di PN Pelalawan, Rabu pagi (3/9/2026). YHRS sendiri sudah beberapa kali menjalin kerjasama dengan PN Pelalawan untuk mengisi Posbakum di pengadilan tersebut.

“Kami mengucapkan selamat kepada OBH YHRS yang telah mendapatkan penghargaan dari PT Riau sebagai Posbakum terbaik. Kami berharap agar prestasi ini bisa dipertahankan,” ujar Ketua PN Pelalawan.

Bapak Andry Simbolon menjelaskan, penghargaan ini diraih OBH YHRS berdasarkan penilaian dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam rangka Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-81 yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Ada beberapa kategori penilaian agar terpilih sebagai Posbakum terbaik.

Diantaranya seperti pelayanan diluar persidangan dan layanan persidangan, inovasi yang diusulkan dan dilakukan oleh Posbakum di Pengadilan Negeri, publikasi dan sosialiasi, pemahaman petugas Posbakum serta hasil dari laporan dan monitoring evaluasi (monev).

Ketua OBH YHRS, Hanafi, SH., menyampaikan bahwa OBH YHRS berturut-turut terpilih sebagai Posbakum PN Pelalawan, pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan layanan yang optimal.

“Kami berusaha untuk memberikan layanan baik nonlitigasi maupun litigasi secara maksimal yang tujuannya untuk membantu kalangan rentan dan kurang mampu,” ungkap Hanafi.

Adapun layanan nonlitigasi yang diberikan Posbakum seperti konsultasi hukum baik secara tatap muka maupun daring dan pembuatan dokumen hukum. Sementara itu layanan litigasi diberikan seperti pendampingan untuk perkara prodeo. “Bagi masyarakat Kabupaten Pelalawan yang tidak mampu dan memiliki permasalahan hukum bisa mendatangi Posbakum di Pengadilan Negeri Pelalawan,” jelasnya.

Hanafi menyebutkan, syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan pendampingan gratis atau cuma-cuma, cukup membawa identitas seperti KTP dan KK serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *