PC PMII KOTA PEKANBARU SOROT DUGAAN PENGGUNAAN MATERIAL GALIAN C ILEGAL PADA PEMBANGUNAN TOL LINGKAR PEKANBARU

Terpopuler710 Dilihat

Muhammad Arsyad – Ketua PC PMII Kota Pekanbaru
Iqbal – Ketua Bidang Advokasi dan Kajian Lingkungan PC PMII Kota Pekanbaru

🇮🇩✌️Mentengnews.comPekanbaru — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru menyoroti serius adanya dugaan penggunaan material Galian C yang belum jelas legalitas perizinannya dalam pembangunan Jalan Tol Lingkar Pekanbaru yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

PC PMII Kota Pekanbaru menilai persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis proyek pembangunan. Jika benar terdapat material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan dokumen perizinan, maka persoalan tersebut menyangkut kepatuhan hukum, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta potensi kerugian terhadap penerimaan daerah dan negara.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah memberikan perhatian serius terhadap aktivitas Galian C. Pada Juni 2026, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mendata aktivitas Galian C dan memastikan mana yang memiliki izin serta mana yang tidak. Pemprov Riau juga mendorong penertiban terhadap aktivitas Galian C tanpa izin.

Bahkan SF Hariyanto secara terbuka mempertanyakan keberadaan aktivitas Galian C yang tidak jelas legalitasnya dan meminta dilakukan pengecekan satu per satu. Ia juga memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan razia dengan melibatkan Satpol PP dan media agar proses pengawasan berjalan transparan.

Karena itu, PC PMII Kota Pekanbaru mempertanyakan: bagaimana status legalitas setiap sumber material yang digunakan dalam pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru?

Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru dibangun menggunakan material yang sumbernya tidak jelas, berasal dari aktivitas pertambangan yang bermasalah, atau tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

DASAR HUKUM

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan tetap berada dalam rezim perizinan pertambangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Minerba mengatur kembali perizinan pengusahaan mineral dan batuan, termasuk perizinan untuk jenis atau keperluan tertentu serta penguatan aspek lingkungan, reklamasi dan pascatambang.

UU tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), izin pengangkutan dan penjualan, serta pengawasan dan sanksi administratif.

Dari aspek lingkungan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan hingga ketentuan pidana terkait perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, legalitas material tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya aktivitas penggalian. Sumber material, legalitas tambang, dokumen lingkungan, kesesuaian lokasi, izin pengangkutan/penjualan, serta kesesuaian material dengan kebutuhan proyek harus dapat diverifikasi secara terbuka.

PC PMII: JANGAN ADA PERMAINAN DALAM PROYEK STRATEGIS

Ketua PC PMII Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghambat pembangunan.

«“Kami mendukung pembangunan infrastruktur dan pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru. Tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan aturan. Jangan sampai proyek strategis yang menggunakan uang dan fasilitas negara justru dibayangi dugaan penggunaan material dari sumber yang legalitasnya tidak jelas.”»

Menurutnya, jika seluruh material yang digunakan memang berasal dari sumber yang legal, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk menutup-nutupi asal-usul material tersebut.

«“Kami meminta semuanya dibuka secara terang. Dari mana material itu diambil, siapa pemegang izin tambangnya, apa jenis izinnya, apakah izin tersebut masih berlaku, berapa volume material yang digunakan, dan apakah material tersebut benar-benar berasal dari lokasi yang memiliki legalitas. Publik berhak mengetahui.”»

Sementara itu, Iqbal, Ketua Bidang Advokasi dan Kajian Lingkungan PC PMII Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa persoalan ini juga harus dilihat dari perspektif lingkungan.

«“Kami tidak ingin pembangunan jalan tol meninggalkan persoalan baru berupa kerusakan lingkungan akibat aktivitas Galian C. Jika benar ada material yang berasal dari tambang ilegal atau aktivitas yang tidak sesuai perizinan, maka pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak.”»

Menurut Iqbal, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan investigasi lapangan, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.

«“Kami meminta Dinas ESDM, DLHK, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum turun langsung. Cocokkan dokumen dengan kondisi lapangan. Jangan hanya menerima laporan administratif dari perusahaan atau kontraktor.”»

IRONIS DENGAN KOMITMEN PEMERINTAH PROVINSI RIAU

PC PMII Kota Pekanbaru menilai persoalan ini menjadi semakin penting karena Pemerintah Provinsi Riau sendiri telah menyatakan perhatian terhadap persoalan Galian C ilegal.

Pada Juni 2026, Pemprov Riau menyebut masih terdapat aktivitas pengerukan tanah yang tersebar di sejumlah titik Pekanbaru dan mendorong pendataan terhadap aktivitas yang tidak memiliki izin.

Bahkan dalam penanganan persoalan Galian C di Riau, SF Hariyanto meminta agar dilakukan pengecekan terhadap izin setiap aktivitas pertambangan serta menekankan pentingnya pengawasan di lapangan.

Maka PC PMII Kota Pekanbaru mempertanyakan komitmen tersebut:

Jika pemerintah serius memberantas Galian C ilegal, apakah sumber material yang digunakan untuk proyek Tol Lingkar Pekanbaru juga sudah diperiksa secara menyeluruh?

TUNTUTAN PC PMII KOTA PEKANBARU

Atas persoalan tersebut, PC PMII Kota Pekanbaru menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas ESDM melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh sumber material Galian C yang digunakan dalam pembangunan Tol Lingkar Pekanbaru.

2. Meminta PT Hutama Karya/kontraktor terkait membuka secara transparan asal-usul material, termasuk nama pemasok, lokasi tambang, jenis dan nomor izin, masa berlaku izin, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Meminta DLHK Riau melakukan pemeriksaan terhadap aspek lingkungan pada lokasi sumber material yang diduga digunakan untuk proyek tersebut.

4. Meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi material berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

5. Meminta pemerintah memastikan tidak ada material ilegal yang masuk ke dalam proyek strategis nasional, khususnya proyek yang dikerjakan oleh badan usaha milik negara atau anak usaha BUMN.

6. Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap volume material, mulai dari sumber tambang, proses pengangkutan hingga material yang masuk ke lokasi proyek, untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan.

7. Meminta pemerintah memberikan informasi kepada publik mengenai hasil pemeriksaan, sehingga masyarakat tidak hanya menerima klaim bahwa seluruh material telah diperoleh secara legal.

8. Jika ditemukan pelanggaran, PC PMII Kota Pekanbaru meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.

“Kami mendukung pembangunan, tetapi kami menolak pembangunan yang mengorbankan hukum dan lingkungan. Jalan tol boleh dibangun, tetapi jangan dibangun di atas praktik pertambangan yang melanggar aturan. Kalau materialnya legal, buktikan secara terbuka. Kalau ilegal, tindak tanpa kompromi.”

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *