Polres Inhu Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, 1,8 Hektare Terbakar

Polri772 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comIndragiri Hulu – Polres Indragiri Hulu mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kebakaran seluas kurang lebih 1,8 hektare.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, tersangka diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap kebakaran lahan di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis,” ujar AKBP Eka, Senin (21/9/2026).

Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan pembakaran, tersangka terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menebas semak belukar menggunakan parang. Hasil tebasan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan.

Pembakaran dilakukan secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026, kemudian tumpukan kedua dibakar pada 8 September 2026.

“Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” jelasnya.

Kebakaran tersebut menghanguskan lahan dengan luas kurang lebih 1,8 hektare.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api atau mancis dan dua buah kayu bekas bakaran.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap tersangka terus dilakukan dengan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di Riau.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Kabid Humas menambahkan, masyarakat juga diminta tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. []

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *