Polres Kuansing Dukung Sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan

Polri578 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kuantan Singingi,– Polres Kuantan Singingi mendukung upaya pemerintah dalam penertiban kawasan hutan melalui sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang disampaikan Tim Pokja Kamtib Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut diikuti sejumlah pejabat Polres Pelalawan, jajaran Polsek, unsur pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Dari Polres Kuantan Singingi turut hadir Kabag Ops Kompol A. Raymon Tarigan Gersang, S.Sos., M.H, Kasat Intelkam AKP Ridwan Butar Butar dan Kasat Binmas AKP Feri Wardi, S.H.

Tim Pokja Kamtib Satgas PKH RI dipimpin Ketua Tim Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H bersama Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H. Sosialisasi tersebut membahas pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sekaligus meningkatkan pemahaman aparat kewilayahan dan pemangku kepentingan terkait penertiban kawasan hutan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol A. Raymon Tarigan Gersang, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa Polres Kuansing mendukung langkah pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dengan mengedepankan koordinasi lintas sektoral serta pendekatan yang humanis.

“Polres Kuantan Singingi mendukung sosialisasi dan implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Pemahaman yang sama antarinstansi sangat penting agar pelaksanaan penertiban kawasan hutan dapat berjalan sesuai ketentuan, terkoordinasi dan tetap memperhatikan situasi kamtibmas di wilayah,” ujar Kompol A. Raymon Tarigan.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua Tim Pokja Kamtib Satgas PKH RI menjelaskan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 berkaitan dengan penertiban kawasan hutan, termasuk percepatan penyelesaian tata kelola lahan, pertambangan dan perkebunan yang berada di kawasan hutan.

Materi yang disampaikan mencakup tujuh bab, yakni ketentuan umum, bentuk penertiban, objek penertiban, Satgas PKH, pelaporan, pendanaan serta ketentuan penutup. Sosialisasi juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap dasar hukum dan mekanisme penertiban guna mencegah terjadinya miskomunikasi di lapangan.

Kompol A. Raymon Tarigan menambahkan, sinergi antara TNI-Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

“Deteksi dini, pemetaan kerawanan serta komunikasi dengan seluruh pihak perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tambah Kompol A. Raymon Tarigan.

Polres Kuantan Singingi akan terus mendukung koordinasi dan langkah-langkah yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan penertiban kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.” Pungkas Kompol A. Raymon Tarigan.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *