Polres Kuansing Tindak 16 Rakit PETI di Empat Lokasi, Seluruhnya Dimusnahkan

Hukum & Kriminal749 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kuantan Singingi: Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di empat lokasi dalam wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Rabu (30/9/2026).

Sebanyak 16 unit/rakit PETI ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Seluruh rakit beserta peralatan yang ditemukan kemudian dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat serta informasi yang beredar melalui media sosial dan media online.

“Personel langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan. Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah rakit dan peralatan PETI dalam kondisi tidak beroperasi serta ditinggalkan pemiliknya,” ujar IPTU Romlan.

Penindakan pertama dilakukan di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Personel menemukan satu unit rakit PETI jenis stingkai yang sudah lama ditinggalkan. Rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar.

Selanjutnya, Polsek Pangean melakukan penertiban di Desa Pulau Deras, Kecamatan Pangean. Di lokasi ditemukan dua unit rakit PETI beserta mesin dan peralatan yang tidak sedang beroperasi. Seluruhnya kemudian dirusak dan dibakar.

Penertiban juga dilakukan Polsek Kuantan Hilir di Desa Tanjung Pisang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Personel menemukan dua unit rakit PETI yang tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemiliknya. Mesin serta peralatan PETI kemudian dirusak dan dibakar.

Sementara itu, Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan di sejumlah lokasi di Lingkungan Sinambek dan aliran Sungai Sinambek, Kelurahan Sungai Jering. Petugas menemukan dua unit bekas dudukan PETI jenis setingkai serta sembilan unit PETI yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Seluruh peralatan tersebut kemudian dimusnahkan.

“Dari seluruh kegiatan penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa. Langkah di lapangan dilakukan dengan memusnahkan rakit, mesin dan peralatan PETI yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi,” jelas IPTU Romlan.

Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas PETI serta melakukan penertiban di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *