Polres Rohil Tangkap Pria di Bangko Pusako, Sabu 13,31 Gram Disita

Hukum & Kriminal602 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial ON alias A (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Suka Damai, Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 13,31 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah Bangko Sempurna kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial ON alias A,” kata Ronni mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. Senin (14/9/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip merah yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam dua botol plastik yang telah dilapisi lakban berwarna hitam.

Selain sabu, polisi juga menyita puluhan plastik klip kosong, dua unit timbangan digital dan dua sendok sekop yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan uang tunai Rp 480.000 yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit handphone Android,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial SS alias I yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polres Rokan Hilir akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Ronni.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *