Polres Rokan Hilir amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu di Kubu Babussalam, 2,41 Gram Disita

Hukum & Kriminal673 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Rokan Hilir — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dua orang diamankan berikut barang bukti dengan berat total 2,41 gram, Minggu (27/9/2026).

Penangkapan bermula setelah tim menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri. Tim penyidik segera bergerak dan tiba di lokasi sekira pukul 18.45 WIB, menemukan seorang pria berinisial AP (25) di kediamannya. Penggeledahan menemukan sejumlah butiran kristal diduga sabu di dalam dompet, serta alat pendukung peredaran narkoba lainnya.

Dari keterangan tersangka, polisi menelusuri sumber barang dan mengamankan pemasoknya, berinisial M (43), yang berjarak sekitar tiga kilometer dari lokasi pertama. Kedua tersangka kini dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan AP dinyatakan positif metamfetamin, sedangkan M menunjukkan hasil negatif. Selain narkotika, polisi menyita dua unit ponsel, timbangan digital, uang tunai Rp 269.000, serta alat pengepakan lainnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pernyataannya melalui Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., yang didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H.:

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa sinergitas antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama menjaga wilayah Rokan Hilir tetap bersih dari narkoba. Saya sangat mengapresiasi kewaspadaan warga yang berani melaporkan hal mencurigakan. Sekecil apa pun jumlah barangnya, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah ini.”

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, jangan ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan ke layanan darurat Polri 110. Bersama-sama kita jaga Rokan Hilir tetap aman dan sehat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan terkait lainnya. Polres Rokan Hilir berkomitmen terus memperketat operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukumnya.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *