🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kuantan Singingi – Polsek Singingi menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Daerah Simpang Sambung, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa personel Polsek Singingi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel mendatangi lokasi yang dilaporkan dan menemukan satu unit rakit stingkai dalam kondisi tidak beroperasi,” ujar IPTU Edi Winoto.
Terhadap rakit tersebut, personel kemudian melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakarnya. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah rakit kembali digunakan dalam aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak terdapat barang bukti yang dibawa dari lokasi.
Penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi IPDA Jufri Oktavianus Lumban Gaol, S.H., bersama personel Polsek Singingi.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus upaya kepolisian mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung di wilayah hukum Polsek Singingi,” pungkas IPTU Edi Winoto.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110













