Polsek Tapung Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Muara Mahat Baru

Terpopuler711 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comTapung: Jajaran Polsek Tapung berhasil amankan tiga pelaku Narkoba, diantara sepasang suami istri dan satu pengguna sabu-sabu, dari penangkapan ketiga berhasil diamankan 6.09 gram sabu-sabu dengan jumlah 29 paket.

Ketiga ditangkap saat ingin transaksi di kebun Sawit plasma masyarakat di Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada Senin (7/9/2026) sekira pukul 16.55 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, “Dari ketiga pelaku diantara sepasang suami istri yang menjadi pengedar dan satu pelaku seorang pengguna barang haram tersebut,”katanya.

Pelaku yaitu JH (57) dan istrinya NE (53) warga Dusun I, Desa Muara Mahat Baru. Satu pelaku lagi AN (23) warga Desa Laboi Jaya Kecamatan Bangkinang. “Dari pelaku JH dan NE berhasil diamankan 28 paket sabu-sabu, sedangkan dari pelaku AN berhasil diamankan 1 paket sabu-sabu,”ujarnya.

Awal penangkaran ini saat Tim Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa adanya peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Desa Muara Mahat Baru. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja, beserta anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud yang berada di Desa Muara Mahat Baru.

“Tidak lama saat sampai di lokasi kita berhasil amankan pelaku AN dan JH yang pada saat itu sedang duduk di kebun sawit plasma masyarakat. “Saat anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat dari tangan AN ditemukan sebanyak 1paket kecil narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas sandang warna coklat,”jelas Kompol Bambang.

Bersamaan saat itu dilakukan penggeledahan petugas melihat pelaku NE mencoba melarikan diri dan petugas berhasil amankan pelaku NE. “Pada NE ditemukan dompet kecil warna hijau yang di buang ke dalam parit dan diketahui oleh petugas,”terang Kapolsek.

Dari dompet yang dibuang ditemukan 28 paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang di bungkus dengan 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang.
“Pelaku NE mengakui bahwa dompet yang berisikan barang haram itu milik JH yang diberikan kepadanya ketika melihat petugas datang dengan niat untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,”ungkap Kompol Bambang lagi

Pengakuan serupa juga diakui oleh pelaku AN, bahwa satu pekat dari dalam tas miliknya ia dapat juga dari pelaku JH untuk dipakai oleh pelaku AN. “Sementar itu, JH mengakui apa yang disampaikan oleh pelaku NE dan AN. Untuk barang haram tersebut ia dapat di Pekanbaru yang diperoleh dari seorang wanita berinisial WA (DPO) di pinggir jalan Jl. Lintas Rimbo Panjang. Kemudian DPO WA saat ini dilakukan pengembangan oleh tim opsnal Polsek Tapung,”ucapnya.

Selanjutnya terhadap 3 pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk para pelaku kita jerat Pasal 609 ayat (1) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,”tegas Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *