RHUKI Laporkan Kreditur Adira Dinamika Multi Fineance dan Debet Colector Ditreskrimum Polda Riau

Debitur Adira Laporkan Dugaan Penarikan Mobil ke Polda Riau, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Fidusia

Terpopuler766 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru — Persoalan penarikan kendaraan kembali mencuat di Pekanbaru. Seorang debitur PT Adira Dinamika Multi Finance, Anton Amrul, melalui kuasa hukumnya dari Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) DPW Riau, resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (7/9/2026).

‎Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam proses pengambilan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Laporan disampaikan sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

‎Anton memberikan kuasa kepada Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran, CPLA, untuk menyampaikan pengaduan terhadap PT Adira Dinamika Multi Finance serta seorang pihak yang disebut dalam laporan berinisial MM.EB yang diduga merupakan debt collector.

‎Dalam pengaduannya, pihak pelapor mempersoalkan proses pengambilan kendaraan yang dinilai dilakukan secara sepihak. Pelapor mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

‎Berawal dari Tunggakan Tiga Bulan

‎Berdasarkan dokumen pengaduan, Anton diketahui memiliki perjanjian pembiayaan kendaraan dengan Adira Finance dan disebut mengalami tunggakan angsuran selama tiga bulan.

‎Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, pihak Adira disebut telah menyampaikan surat somasi terkait tunggakan tersebut.

‎Persoalan kemudian terjadi pada 26 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Anton menyebut dirinya dihubungi pihak yang diduga sebagai debt collector dan diminta datang ke kantor Adira dengan alasan membahas penyelesaian tunggakan.

‎Anton kemudian membawa kendaraan tersebut ke kantor perusahaan. Namun, menurut keterangannya dalam pengaduan, setibanya di lokasi dirinya diminta menyerahkan kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

‎Setelah itu, Anton diarahkan menunggu di ruang mediasi.

‎Saat mempertanyakan keberadaan kendaraannya, Anton mengaku mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke gudang Adira.

‎Pihak pelapor kemudian mempersoalkan proses tersebut. Dalam dokumen pengaduan disebutkan Anton bersedia membayar satu bulan angsuran dari total tunggakan tiga bulan. Namun, pihak Adira disebut meminta penyelesaian tunggakan beserta biaya lain yang ditetapkan.

‎Kuasa Hukum Pertanyakan Jaminan Fidusia

‎Selain proses pengambilan kendaraan, kuasa hukum Anton juga menyoroti aspek legalitas jaminan fidusia.

‎Dalam pengaduan disebutkan, sejak awal perjanjian pembiayaan hingga pengaduan dibuat, Anton mengaku tidak pernah menerima salinan Akta Jaminan Fidusia maupun mengetahui waktu pembuatan dan nomor pendaftaran jaminan tersebut.

‎Atas persoalan itu, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum turut memeriksa dokumen serta prosedur jaminan fidusia yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

‎Ali Amran CPLA menegaskan, pihaknya meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan tidak hanya dilihat dari sisi adanya tunggakan pembayaran.

‎«“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa dan mengkaji secara menyeluruh fakta-fakta yang terjadi, termasuk prosedur pengambilan kendaraan, dokumen jaminan fidusia, serta pihak-pihak yang terlibat,” tegas Ali Amran.»

‎Menurut Ali, proses pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pengambilan kendaraan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

‎Minta Polda Riau Periksa Pihak Terkait

‎Melalui pengaduan tersebut, pihak pelapor meminta Polda Riau menerima dan mencatat laporan, memeriksa fakta-fakta yang disampaikan, memanggil pihak-pihak terkait, serta memprosesnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Ali Amran mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

‎«“Kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya. Pihak-pihak yang terkait perlu dipanggil dan dimintai keterangan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.»

‎Pengaduan tersebut ditandatangani Anton Amrul selaku pelapor dan Ali Amran CPLA sebagai kuasa hukum pada 7 September 2026.

‎Pelapor juga mendalilkan adanya dugaan unsur pemaksaan dalam proses penyerahan kendaraan. Namun, dalil tersebut masih merupakan materi pengaduan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Adira Dinamika Multi Finance maupun pihak yang disebut sebagai debt collector dalam pengaduan tersebut. Berita ini terbuka untuk memuat hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan jurnalistik.(AZ/TIM)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *