Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau di Pantai Raja: Tegaskan Larangan Keras Karhutla dan Ancaman Hukuman Berat

Terpopuler467 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKampar: Penegasan sikap tegas dan edukasi hukum terus disuarakan hingga ke pelosok desa. Hal ini terlihat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Perhentian Raja melalui personel Bhabinkamtibmas, yang turun langsung berinteraksi dengan warga guna mensosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan tegas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan berlangsung pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 10.30 WIB, bertempat di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas Desa Pantai Raja, Aiptu Ardiansyah, S.H., berkeliling dan berdialog dengan warga masyarakat yang berdomisili di wilayah binaannya.

Fokus utama kegiatan ini adalah menyampaikan secara lugas isi Maklumat Kapolda Riau yang melarang segala bentuk aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Tidak hanya berhenti pada imbauan, petugas juga memberikan pemahaman mendalam mengenai konsekuensi hukum yang berat bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Perhatikan Raja IPTU Sulistiyono di tempat terpisah menyampaikan untuk mengingatkan warga mengenai sanksi tegas yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Pasal 108. Jika terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku Karhutla dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal mencapai Rp 10 Miliar.

Penyampaian informasi hukum ini dilakukan secara santun namun tegas, bertujuan agar kesadaran masyarakat tumbuh dari pemahaman akan risiko kerusakan lingkungan maupun konsekuensi hukum yang mengancam. Selama proses sosialisasi berlangsung, komunikasi terjalin dengan baik antara aparat dan warga, serta situasi lingkungan terpantau aman, tertib, dan terkendali.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *