Terungkap di Persidangan, Gugatan Ade Rinaldi terhadap Imron Saleh Tak Dapat Diterima

Hukum & Kriminal668 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Bangkinang, 28 September 2026 — Perkara Gugatan Sederhana Nomor 16/Pdt.G.S/2026/PN.Bkn antara Ade Rinaldi selaku Penggugat dan Imron Saleh sebagai Tergugat berakhir dengan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bangkinang dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum pada Senin, 28 September 2026.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan gugatan yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima. Pertimbangan hakim sebagaimana disampaikan dalam persidangan menjadi dasar putusan tersebut, sehingga perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok sengketa dalam mekanisme Gugatan Sederhana.

Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dalil wanprestasi mengenai komitmen fee yang nilainya disebut mencapai Rp448 juta. Namun, dengan putusan tidak dapat diterimanya gugatan, dalil tersebut tidak sampai diperiksa dan diputus pada pokok substansi perkara melalui mekanisme Gugatan Sederhana tersebut.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Yulsandi Pramana Putra, S.H., M.Kn., dari YPP & Partners Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap proses persidangan yang telah berjalan.

“Sejak awal kami meyakini bahwa perkara ini tidak memenuhi kualifikasi Gugatan Sederhana. Terima kasih kepada Hakim Tunggal yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif,” ujar Yulsandi.

Pihak Tergugat menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses serta keputusan hukum yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian terhadap posisi Imron Saleh dalam perkara yang selama ini dikaitkan dengan dugaan wanprestasi komitmen fee sebesar Rp448 juta. Dengan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, perkara tersebut tidak menghasilkan putusan yang menyatakan Tergugat terbukti melakukan wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat.

Pihak Tergugat berharap putusan tersebut dapat menjadi pijakan yang objektif bagi masyarakat dalam melihat perkara ini serta tidak lagi menimbulkan kesimpulan di luar apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *