Tim Elang Kuantan Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pria di Koto Taluk Diamankan

Polri668 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kuantan Singingi,– Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (28/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial VEP (42) dan N (42) yang diduga berperan sebagai pengedar/kurir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Koto Taluk.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Hasan Basri.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial VEP (42) yang berada di dalam kamar. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di belakang lemari.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka VEP (42) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka N (42). Tim Elang Kuantan kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan N (42) di sebuah rumah kontrakan di LK 3, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah,” jelasnya.

Selain dua paket diduga sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua pipet kaca pyrex kosong, dua pipet sendok, enam potongan pipet, 10 plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu plastik klip bening kosong ukuran besar, dua potongan pipet warna hijau, satu timbangan digital, dua kotak rokok merek Lucky Strike, satu alat hisap bong, serta dua unit telepon seluler merek Vivo.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan VEP (42) dan N (42) sama-sama positif mengandung Amphetamine.

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hasan Basri.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, ketentuan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika mengatur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidananya mengikuti ketentuan pidana dalam pasal yang dituju sesuai dengan aturan tersebut.

“Polres Kuantan Singingi terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup AKP Hasan Basri.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *