🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru — Sebuah kejanggalan mencuat di Rumah Sakit Mesra yang beralamat di Jalan Raya Pasir Putih No. 3 A–C, Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Seorang pasien beserta keluarganya dipaksa mengganti kerusakan kloset duduk di ruang rawat, padahal sebelumnya fasilitas tersebut sudah bermasalah. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (2/10/2026).
Keluarga pasien menceritakan bahwa saat hendak menggunakan kamar mandi di Ruang Lily lantai 1, pasien sudah mengingatkan bahwa aliran air pada kloset duduk tersebut tidak lancar. Ketika seorang pengunjung berusaha mengisi air secara manual dengan membuka penutup wadah penampungan, komponen tersebut tiba-tiba terlepas dan pecah.
Alih-alih memperbaiki fasilitas yang sudah tidak berfungsi optimal, pihak rumah sakit justru menagih ganti rugi kepada keluarga pasien sebesar Rp1,5 juta.
Setelah didiskusikan, pihak rumah sakit menyodorkan dua opsi: keluarga membeli sendiri komponen pengganti atau menyerahkan uang jaminan Rp1 juta lebih dulu, dengan janji kelebihannya akan dikembalikan.
Pasien Terhambat Pulang
Akibat ketentuan ini, pasien yang seharusnya sudah diperbolehkan pulang terpaksa tertahan karena belum mampu menyetor uang jaminan tersebut.
Anehnya, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pihak yang mengaku sebagai sopir di lingkungan RS Mesra justru memberikan keterangan yang saling bertentangan.
Di satu sisi ia menegaskan segala kerusakan fasilitas — mulai dari peralatan kamar mandi hingga peralatan ruangan lain — menjadi tanggung jawab pasien. Namun di sisi lain, ia menyatakan kloset itu sebenarnya tidak rusak, hanya aliran airnya lambat, dan rumah sakit sudah menyediakan ember serta gayung sebagai alternatif.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika fasilitas dalam kondisi baik, mengapa harus disediakan alat bantu pengganti? Apakah pasien wajib menanggung kerusakan yang sudah ada sebelumnya?
Pertanggungjawaban Siapa?
Kasus ini menyoroti prinsip dasar pelayanan kesehatan: fasilitas rumah sakit seharusnya terawat dan siap pakai, bukan dibebankan kepada pasien yang sedang dalam kondisi lemah.
Memungut biaya penggantian atas kerusakan yang tidak murni akibat kelalaian pasien dinilai merugikan dan mencederai rasa keadilan.
Menyikapi hal ini, Tim Pewarta Autenticnews.co meminta perhatian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Zulhendra Das’at, untuk menelusuri dan mengusut tuntas persoalan ini.
Masyarakat berharap pengawasan berjalan tegas agar tidak ada lagi pasien yang terbebani biaya di luar tanggung jawabnya sendiri.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tim-Red-ANC)












