Ketua DPW GMPK Riau Adrian Soroti Usaha Gadai PT. TSJ/ JJ Store Yang Diduga Tak Bayar Pajak Serta Tak Sesuai SOP Gadai, OJK Diminta Turun Tangan

Polri1363 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Riau Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Adrian, menyoroti maraknya praktik pegadaian diduga ilegal di Wilayah Riau khususnya di Kota Pekanbaru yang berpotensi merugikan masyarakat dan Negara (Dalam hal Perpajakan).

Salah satu yang menjadi sorotan oleh Ketua DPW GMPK, Adrian, yaitu usaha gadai milik (inisial) PT. TSJ/ JJ store, yang beralamat di Jalan Baung Ujung, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, yang diduga milik inisial DS. Kamis (1/10/2026)

Andrian menilai pihak terkait dalam hal ini OJK harus segera turun ke lokasi usaha gadai dan rutin melakukan sidak ketempat usaha gadai PT. TSJ/ JJ Store. Karena usaha gadai tersebut diduga tidak menjalankan SOP ataupun aturan gadai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, serta diduga kuat tidak membayar pajak atas usahanya.

“Pegadaian berizin wajib mematuhi aturan dan memiliki izin usaha dari OJK. Sejak diterbitkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diketahui, OJK memberikan masa transisi selama tiga tahun bagi pelaku usaha pegadaian untuk mengurus izin hingga Januari 2026. Setelah masa itu berakhir, OJK akan menegakkan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.”, kata Andrian.

Andrian menambahkan, jika terbukti pelanggaran hukum oleh usaha gadai PT. TSJ/ JJ Store, maka aparat penegak hukum dan OJK harus dapat mengambil tindakan tegas.

Menurut sumber yang kami dapatkan, bahwa diduga usaha gadai PT. TSJ/ JJ Store, menerima gadai kendaraan tidak sesuai aturan, seperti menggadaikan mobil yang masih berstatus kredit atau mobil rental tanpa izin, hal ini merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum, pungkasnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai PT. TSJ/ JJ Store, sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko kehilangan barang jaminan atau kerugian finansial”, ujar Andrian.

Catatan Redaksi:

Perlu kita ketahui bersama bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang penuh untuk mengawasi dan menindak setiap lembaga gadai swasta yang beroperasi tanpa izin atau melanggar regulasi resmi. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, semua perusahaan gadai swasta wajib memiliki izin usaha resmi dari OJK untuk menjamin keamanan konsumen.

Tempat gadai kendaraan yang tidak mematuhi aturan—atau sering disebut gadai ilegal—sangat merugikan masyarakat karena beberapa risiko berikut:

Bunga dan denda sepihak: Menetapkan tarif yang sangat tinggi tanpa batasan legal.

Keamanan aset rendah: Kendaraan yang diagunkan sering kali tidak diasuransikan, berisiko hilang, rusak, atau bahkan digelapkan.

Eksekusi ilegal: Melakukan penyitaan kendaraan secara sewenang-wenang jika nasabah terlambat bayar, tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Penaksiran harga asal-asalan: Nilai taksiran kendaraan cenderung sangat rendah dari harga pasar agar keuntungan mereka maksimal.

Aturan dan Sanksi Hukum Gadai Kendaraan Ilegal

Gadai Kendaraan Kredit: Mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa cicilan tanpa sepengetahuan pihak leasing melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Gadai Kendaraan Rental: Tindakan menyewa lalu menggadaikan mobil atau motor milik orang lain dikategorikan sebagai penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Penerima Gadai (Penadah): Orang atau pihak yang menerima, menyimpan, atau membeli kendaraan gadai ilegal dari kredit macet juga dapat dijerat sebagai penadah berdasarkan aturan hukum pidana yang berlaku.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bersambung…..

(Red**/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *