​LAMR Kota Pekanbaru Dukung Penerapan KUHP Baru dan Restoratif Justice melalui Program Kelayan Binter

Kemenkumham1011 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hulubalang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Panglima Besar Muhammad Nasir, menghadiri kegiatan Forum Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru.

Kehadiran Datuk Panglima Besar Muhammad Nasir dalam acara yang digelar pada Kamis, 15 Oktober 2026 di Ballroom Ayola First Point Pekanbaru tersebut adalah untuk mewakili Ketua Umum DPH LAMR Kota Pekanbaru, Yang Mulia Datuk Seri Muspidauan, S.H., M.H.
​Kegiatan strategis ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-01.PK.04.02 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kelayan Binter pada Balai Pemasyarakatan, guna memperkuat sinergi lintas sektor dalam bimbingan serta reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan.

Dukungan Penuh terhadap KUHP Baru dan Restoratif Justice
​Dalam kesempatan tersebut, LAMR Kota Pekanbaru menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya mengenai semangat penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice).

Menurut pandangan LAMR Kota Pekanbaru, konsep keadilan restoratif yang diusung dalam KUHP baru pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, serta penyelesaian masalah secara kekeluargaan.

Langkah ini bukanlah hal baru bagi LAMR Kota Pekanbaru. Di bawah kepemimpinan Ketum DPH LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Muspidauan, S.H., M.H, LAMR Kota Pekanbaru telah memelopori ,yang Berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam menjalankan “Bilik Damai” selama hampir dua tahun.

Bilik Damai: Wujud Nyata Hukum Adat dan Keadilan Restoratif
​”Bilik Damai” di LAMR Kota Pekanbaru hadir sebagai wadah mediasi dan penyelesaian perkara di tingkat masyarakat secara damai tanpa harus selalu berlanjut ke jalur peradilan formal.

Kehadiran KUHP Baru 2026 yang makin menguatkan peran keadilan restoratif dan keterlibatan elemen masyarakat/adat dipandang sebagai bentuk pengakuan serta keselarasan antara upaya negara dan inisiatif hukum adat yang telah dirintis oleh LAMR Kota Pekanbaru.

Dengan adanya sinergi dan perjanjian kerja sama melalui Kelayan Binter ini, LAMR Kota Pekanbaru siap terus berpartisipasi aktif mendukung program pembimbingan, integrasi sosial, serta terciptanya ketenteraman dan keadilan yang humanis di tengah masyarakat Kota Pekanbaru.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *