🇮🇩✌️Mentengnews.com – Dumai : 13 Oktober 2026— Perlakuan tidak menyenangkan dan terkesan arogan kembali dialami oleh insan pers di Kota Dumai. Kali ini, dugaan sikap arogan diperlihatkan oleh oknum Petugas Keamanan (Satpam) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai terhadap wartawan senior, Indra Kitang dari Media Wawasan, pada Senin (12/10/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika Indra Kitang berkunjung ke Kantor Dinas PUPR Kota Dumai dengan iktikad baik untuk bersilaturahmi. Namun, kedatangannya justru disambut dengan nada keras ucapan kau orang luar dan perlakuan yang sangat tidak simpatik oleh oknum petugas keamanan di lokasi.
Suasana di area penerimaan tamu sempat memanas akibat adu argumen antara oknum satpam tidak di sebut nm dan wartawan. Perlakuan yang diterima Indra seolah-olah menganggap ada berapa awak media cetak dan media online yang datang bertamu layaknya sekelompok preman.
“Sangat kita sayangkan sikap dan respons dari oknum satpam PUPR Dumai tersebut. Kedatangan kami murni untuk bersilaturahmi dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, namun justru disambut dengan nada arogan seolah-olah media ini preman,” ujar Indra Kitang dengan nada kecewa.
Sikap Diam Kepala Dinas PUPR Dumai
Guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita (cover both sides), media ini berusaha mengonfirmasi kejadian tersebut kepada Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Satrya Alamsyah, S.T., M.T., melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Satrya Alamsyah belum memberikan tanggapan atau respons apa pun terkait ulah anggotanya.
Sikap bungkam yang ditunjukkan pimpinan instansi tersebut makin memperkuat kesan seolah-olah pihak kedinasan enggan membuka diri dan menutup-nutupi tindakan tidak etis yang dilakukan oleh bawahannya.
Tindakan arogan oknum satpam yang dikombinasikan dengan sikap bungkam pimpinan dinas ini memicu pertanyaan besar di kalangan awak media dan masyarakat luas. Ada apa dengan Dinas PUPR Kota Dumai? Apakah ada hal yang sengaja disembunyikan sehingga kunjungan awak media cetak dan media online justru direspons dengan sikap defensif dan arogan?
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dan berhak mencari serta memperoleh informasi publik secara terukur dan bertanggung jawab.
Kejadian ini dinilai menjadi catatan kelam bagi kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers di Kota Dumai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pers masih menunggu tanggapan resmi dan klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kota Dumai beserta jajarannya.
(Indra Kitang).












