🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pekanbaru mengecam keras dugaan aktivitas tak pantas yang terekam dalam video viral di media sosial dan dikaitkan dengan Laksamana Muda Coffee & Live Space, Kota Pekanbaru.
PC PMII mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan secara objektif, menyeluruh, dan transparan terhadap peristiwa tersebut.
Melalui Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean, organisasi mahasiswa tersebut menilai polemik ini tidak boleh berhenti sebatas klarifikasi di ruang publik. Persoalan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mengevaluasi sistem pengawasan tempat usaha hiburan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta menjamin setiap kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengecam keras dugaan aktivitas tak pantas yang menjadi perhatian masyarakat. Tempat usaha yang beroperasi di tengah masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas di dalamnya berlangsung sesuai ketentuan hukum, standar operasional, dan kewajiban pengawasan yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sepele tanpa ada pemeriksaan yang jelas,” tegas Gusti Pardamean.
Menurut Gusti, sebagaimana diberitakan TribunPekanbaru.com, pihak Laksamana Muda Coffee & Live Space melalui perwakilannya menyatakan bahwa kejadian dalam video tersebut bukan bagian dari acara atau program resmi mereka. Pihak pengelola juga menyebut pengunjung yang terekam merupakan tamu umum dan tengah menyiapkan klarifikasi lebih lanjut.
PC PMII Kota Pekanbaru menghormati hak pihak pengelola untuk memberikan penjelasan. Namun, klarifikasi tersebut perlu disertai keterbukaan informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan bahwa kejadian tersebut bukan acara resmi tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik mengenai pengawasan, tanggung jawab pengelola, dan kepatuhan terhadap ketentuan operasional usaha.
“Jika benar kejadian itu berlangsung tanpa sepengetahuan atau di luar program resmi pengelola, maka perlu dijelaskan bagaimana sistem pengawasan di lokasi tersebut dijalankan. Kami menantang pihak Laksamana Muda Coffee & Live Space untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka, proporsional, dan berbasis fakta. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya tanpa memperoleh informasi yang memadai,” ujarnya.
PC PMII Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk memeriksa legalitas perizinan serta kesesuaian kegiatan operasional Laksamana Muda Coffee & Live Space dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut, menurut PMII, harus dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing instansi, dengan mengedepankan bukti, prosedur hukum, dan asas keadilan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya masyarakat yang diminta memahami situasi, sementara pertanyaan mengenai tanggung jawab pengelola dan kepatuhan perizinan tidak dijawab secara terang.
Pemerintah harus hadir melakukan pemeriksaan, bukan sekadar menunggu polemik mereda. Apabila ditemukan pelanggaran serius dan terbukti secara hukum, evaluasi izin hingga pencabutan izin atau penutupan permanen harus dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Gusti.
Ia menambahkan, apabila terdapat kelalaian dalam pengawasan yang menjadi tanggung jawab pengelola, hal tersebut harus ditelusuri secara serius. Tanggung jawab usaha tidak cukup diukur dari apakah suatu kegiatan tercantum dalam agenda resmi, tetapi juga perlu dinilai berdasarkan kewajiban pengelola, kondisi faktual di lapangan, dan aturan yang mengikat kegiatan usaha tersebut.
PC PMII Kota Pekanbaru juga berpandangan bahwa pihak pengelola perlu menunjukkan tanggung jawab moral kepada masyarakat atas polemik yang berkembang. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dalam pengawasan atau pelanggaran kewajiban sebagai pengelola, PMII meminta pihak terkait menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menjelaskan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kepercayaan masyarakat tidak dapat dipulihkan hanya dengan pernyataan bahwa kejadian itu bukan acara resmi. Jika terbukti ada kelalaian, akui dan sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Pekanbaru.
Setelah itu, tunjukkan langkah perbaikan yang nyata. Publik membutuhkan pertanggungjawaban, bukan sekadar penjelasan yang berhenti pada pembelaan diri,” kata Gusti.
Sebagai organisasi mahasiswa yang membawa semangat keislaman, intelektualitas, dan pengabdian kepada masyarakat, PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya menjaga nilai moral, etika sosial, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, PMII juga mengingatkan bahwa setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan penilaian terhadap pihak mana pun tidak boleh mendahului fakta.
Bagi PMII, sikap kritis bukan berarti menghakimi tanpa bukti, melainkan mendorong transparansi, menguji pertanggungjawaban, serta memastikan aturan ditegakkan secara adil dan konsisten.
“Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang menjunjung nilai moral, ketertiban, dan kepastian hukum.
Karena itu, pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan pelaku usaha harus menaati ketentuan yang berlaku. Kami tidak ingin polemik ini berakhir tanpa kejelasan.
Periksa faktanya, buka informasi yang relevan, dan tindak setiap pelanggaran berdasarkan hukum,” tutup Gusti Pardamean, Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru.







