Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2026, Manfaatkan Keringanan dan Bayar Melalui Kanal Resmi

Terpopuler759 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnew.com – Lubuk Dalam — Siak:  Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periode kedua, yang berlangsung pada 15 Oktober hingga 30 November 2026.

Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Selain itu, tersedia keringanan pokok tunggakan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, serta pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen khusus kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan program.

Bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih, skema keringanan memungkinkan wajib pajak membayar pokok pajak tahun terakhir dan tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun program pengurangan pokok PKB 40 persen bagi kendaraan angkutan barang memiliki ketentuan dan masa berlaku tersendiri.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini dengan memeriksa persyaratan dan besaran kewajiban melalui Samsat atau kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

Memahami Opsen Pajak untuk Pembangunan Daerah

Sejak 5 Januri 2025, penerapan opsen pajak daerah menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Opsen PKB merupakan pungutan tambahan atas PKB terutang dengan tarif 66 persen. Penerimaan PKB menjadi bagian pemerintah provinsi, sedangkan penerimaan opsen PKB menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik melalui APBD. Karena itu, kepatuhan membayar pajak merupakan bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Bayar Sendiri, Gunakan Kanal Resmi

Masyarakat dihimbau mengurus dan membayar pajak kendaraan melalui kantor Samsat, layanan Samsat resmi, atau kanal pembayaran elektronik yang telah ditetapkan.

Hindari perantara yang tidak resmi, jangan menyerahkan uang atau dokumen kepada pihak yang tidak berwenang, serta jangan mudah percaya pada tawaran pengurusan khusus di luar prosedur.

Dengan menggunakan kanal resmi, wajib pajak dapat memastikan rincian tagihan, memperoleh bukti pembayaran, dan mengurangi risiko pungutan tambahan yang tidak jelas.

Manfaatkan program keringanan sesuai persyaratan dan jangan menunggu hingga mendekati batas akhir. Pastikan informasi mengenai masa berlaku, cakupan keringanan, dan kelengkapan dokumen dikonfirmasi melalui Bapenda Riau atau Samsat setempat.

Tertib membayar pajak, aman dalam pelayanan, bersama mendukung pembangunan daerah.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *