Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Aktivitas PETI di Tebarau Panjang, Lima Rakit Dompeng Dimusnahkan

Hukum & Kriminal801 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kuantan Singingi: Jajaran Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 14.00 WIB. Kamis (29/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan lima unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ditemukan, seluruh rakit tersebut dalam keadaan tidak beroperasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padrianto menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI dan senantiasa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Padrianto.

Kegiatan penertiban dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aiptu Ronal Alfrend, S.E., bersama empat personel, yakni Aipda Sandra, Bripka Fajril Hadi, Bripka Yup idral, dan Bripka Ardiansyah.

Di lokasi, petugas melakukan penindakan terhadap lima rakit dompeng yang ditemukan. Rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain melakukan penertiban, petugas juga mengimbau masyarakat Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa oleh petugas.

Polsek Kuantan Mudik mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Melalui kegiatan ini, Polsek Kuantan Mudik menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *