Polres Kuantan Singingi Tindak Aktivitas PETI di Empat Lokasi, 10 Rakit Ditertibkan

Polri777 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kuantan Singingi – Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek Singingi dan Polsek Cerenti melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak total 10 unit rakit PETI di empat titik lokasi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian sungai.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” ujar IPTU Romlan.

Penindakan pertama dilaksanakan oleh personel Polsek Singingi setelah menerima informasi dari layanan Call Center 110 Polda Riau pada 20 Oktober 2026 terkait adanya aktivitas PETI di kawasan Simpang Kebun Lado, Desa Sei Sirih, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Singingi turun ke lokasi dan menemukan dua unit rakit PETI. Petugas kemudian melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap rakit tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Selanjutnya, jajaran Polsek Cerenti yang dipimpin Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., melaksanakan penindakan mulai pukul 09.30 WIB di aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman.

Penindakan menyasar tiga desa, yakni Desa Pulau Panjang Hilir, Desa Banjar Nan Tigo, dan Desa Ketaping Jaya.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menindak delapan unit rakit PETI, dengan rincian tiga unit di Desa Pulau Panjang Hilir, satu unit di Desa Banjar Nan Tigo, dan empat unit di Desa Ketaping Jaya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin serta rakit PETI, termasuk melepas jangkar rakit atau menghanyutkannya. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Secara keseluruhan, sebanyak 10 unit rakit PETI ditindak oleh personel Polsek Singingi dan Polsek Cerenti di empat titik lokasi. Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal.

“Polres Kuantan Singingi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya penegakan hukum. Apabila menemukan aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan Layanan kepolisian 110,” tutup IPTU Romlan.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *