Polsek Kuantan Mudik Tertibkan Empat Rakit Peti di Batang Nike Pinang Merah Desa Pantai

Polri777 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kuantan Singingi :  Jajaran Polsek Kuantan Mudik melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batang Nike Pinang Merah, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (30/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan empat unit rakit penambangan emas jenis dompeng yang sedang tidak beroperasi. Seluruh rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Penertiban yang dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPTU Ronal Alfrend, S.E., bersama lima personel Polsek Kuantan Mudik, yakni AIPDA Sandra, BRIPKA Fajril Hadi, BRIPTU Arief, BRIPTU Rizky, dan BRIPTU Rafqy.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui PLH Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padrianto menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan masyarakat terkait aktivitas PETI yang masih berlangsung di kawasan Batang Nike Pinang Merah.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan. Kami langsung memerintahkan personel untuk turun ke lokasi guna melakukan pengecekan sekaligus penindakan,” ujar IPTU Padrianto.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel menemukan empat unit rakit dompeng dalam keadaan tidak beroperasi. Selanjutnya, petugas melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit beserta peralatan pendukungnya sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Pantai agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, pencemaran aliran sungai, serta berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku. Sementara itu, tidak ada barang bukti yang dibawa atau diamankan oleh petugas.

Lebih lanjut, IPTU Padrianto menegaskan bahwa Polsek Kuantan Mudik akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah-langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Jangan melakukan aktivitas PETI karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak. Apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas IPTU Padrianto.

Polsek Kuantan Mudik berharap melalui kegiatan penertiban ini, aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik dapat dicegah dan dihentikan, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga serta situasi kamtibmas di Kabupaten Kuantan Singingi senantiasa aman dan kondusif.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *