🇮🇩✌️Mentengnews.com – Lubuk Sakat – Kampar Kiri – Kab. Kampar: Gudang Penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal Jenis Solar yang berada di Lubuk Sakat, Kampar Kiri, milik Wawan, seolah- olah tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, pasalnya Gudang penampungan BBM ini sudah beraktivitas sudah cukup lama. Jumat (23/10/2026)
Dari investasi tim awak media, hampir setiap hari nya mobil Langsir keluar masuk ke gudang milik Wawan melakukan aktivitasnya membawa BBM ilegal yang berada di gudang tersebut.
Tim awak media memantau langsung tempat yang diduga menjadi lokasi gudang penampungan BBM bersubsidi, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut sudah lama beraktivitas namun tidak tersentuh hukum.
Gudang ini seakan-akan memberi sinyal aktivitas ilegal di legalkan oleh APH
Seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya juga menyebutkan bahwa gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama, biasanya beroperasi pada siang bolong dan pada malam hari, biasanya para pelangsir menggunakan mobil modifikasi ataupun mobil truk.
Mereka diduga sudah berjoin dengan pihak SPBU, biasanya memakai barcode palsu, ada juga yang bolak balik mengisi BBM ke SPBU Lubuk Sakat, dengan cara Plat Nomor di bongkar pasang, ungkap narasumber.
Disini kami dari Tim awak media berasumsi bahwa mafia minyak bernama Wawan sudah berkoordinasi dengan APH dan ada juga keterlibatan oknum petinggi Loreng berpangkat Letkol yang diduga kuat terlibat (menurut sumber)
Informasi lain menyebutkan, di wilayah ini hanya gudang ini yang aktif dan besar, namun kenapa pihak aparat kepolisian seakan-akan tidak tau, ini ada apa ? Ujar nya
Tim awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polda Riau Khususnya Polsek Kampar Kiri segera memeriksa gudang tersebut dan kalau terbukti gudang tersebut digunakan untuk bermain minyak BBM bersubsidi maka segera tangkap pelakunya karena aktivitas tersebut sudah jelas- jelas merugikan masyarakat dan negara.
Perlu diketahui bersama bahwa Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah .
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Bersambung……
(Red**/Tim)













