🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Kepala SMAN Plus Provinsi Riau, Edi Sutono, secara tegas membantah sejumlah tuduhan yang berkembang terkait pelaksanaan Lomba Ketangkasan Baris-berbaris (LKBB) Komando 2026. Narasi yang menyebutkan dirinya “gampang saja mencari donasi sebesar Rp100 juta” serta membedakan perlakuan terhadap awak media dinilai tidak berdasar dan berpotensi menjatuhkan nama baik lembaga maupun pribadi.
“Kalau ada yang bilang saya gampang cari donasi Rp100 juta, itu tidak benar sama sekali. Angka itu tidak ada, tidak pernah ada pembicaraan maupun perencanaan seperti itu. Kalau ada pernyataan saya yang seperti itu, mana buktinya? Sudah saya tantang yang menyampaikan itu untuk membuktikan, tapi tidak bisa ditunjukkan,” tegas Edi saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan pelaksanaan LKBB Komando 2026 berjalan atas dukungan bersama dan pengelolaan yang wajar, bukan dengan jumlah donasi yang tidak masuk akal.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin unggulan sekolah yang disiapkan secara bertahap dan transparan.
Terkait perlakuan terhadap awak media, Edi menegaskan tidak ada diskriminasi. Belasan rekan media yang hadir sejak awal acara pembukaan semuanya diperlakukan sama, menerima bantuan transportasi berkisar Rp150.000 hingga Rp200.000 per orang.
“Suryadi datang belakangan, ketika rekan-rekan lainnya sudah pulang. Tidak saya berikan jumlah yang sama bukan karena ada maksud lain atau membedakan. Ibu pun tahu, tidak mungkin orang yang datang terakhir justru mendapat lebih besar dari mereka yang hadir dari awal. Itu tidak adil dan tidak wajar,” jelasnya.
Pihak sekolah menegaskan tidak ada kebijakan maupun praktik membeda-bedakan perlakuan terhadap awak media. Semua yang hadir sejak proses pembukaan diperlakukan secara setara.
Perkembangan ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang fungsi pers itu sendiri. Ketua Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau, Munazlen Nazir, menyoroti adanya kecenderungan pemberitaan yang tidak berimbang, seolah-olah diarahkan untuk menjatuhkan pihak tertentu ketimbang menyampaikan fakta secara utuh.
“Sebagai pilar keempat demokrasi, media memiliki tugas utama mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan berimbang kepada masyarakat. Bukan sebaliknya — menyusun narasi sepihak, menyebarkan angka yang tidak dapat dibuktikan, lalu mengirimkannya ke berbagai pihak seolah itu sudah menjadi kebenaran yang sah,” ujar Munazlen.
Ia menegaskan fungsi media sebagai kontrol sosial bukan berarti bebas menuduh tanpa dasar. Mengawali, mengkritisi, dan mengawasi kinerja lembaga publik adalah tugas mulia, namun tetap harus berjalan di atas koridor kebenaran, bukti, dan keadilan.
Menjatuhkan nama baik seseorang atau lembaga melalui informasi yang belum terverifikasi justru merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers itu sendiri.
Munazlen mengingatkan seluruh rekan wartawan untuk kembali memahami dan menjalankan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik secara luas dan mendalam.
“Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar tulisan di dinding redaksi. Pasal 1 menegaskan Wartawan Indonesia bersikap mandiri, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 menyatakan Wartawan Indonesia menolak menyalin dan menjiplak, serta tidak memanfaatkan jurnalistik untuk keuntungan pribadi atau golongan. Pasal 3 mewajibkan hak jawab dan bantahan diberikan secara proporsional,” paparnya.
Artinya, sebelum menulis dan menyebarkan tuduhan, seorang wartawan wajib memverifikasi setiap fakta dan angka yang diterima, mencari konfirmasi dari semua pihak yang terkait, menyajikan berita secara berimbang, serta tidak membiarkan kebencian, kepentingan pribadi, atau tekanan mengubah isi berita.
“Jika ada kekurangan yang ingin diketahui, turunlah ke lapangan, bicaralah kepada Kepala Sekolah, tanyakan kepada komite, konfirmasikan kepada pihak terkait.
Jangan membangun kesimpulan di ruang tertutup lalu menyebarkannya sebagai kebenaran. Itu bukan jurnalisme, itu penyebaran informasi yang menyesatkan,” tegas Munazlen.
Forwadik Riau menegaskan tidak ada pihak yang kebal dari pengawasan. Sekolah, pejabat, maupun lembaga publik wajib diawasi. Namun pengawasan itu harus dilakukan dengan cara yang benar: berdasarkan bukti, dapat dipertanggungjawabkan, dan terbuka untuk diperiksa kembali.
“Angka Rp100 juta yang disebutkan, di mana buktinya? Siapa yang menyetujui, siapa yang mengelola, ke mana disalurkan? Jika memang ada, tunjukkan dokumennya. Jika tidak ada, berarti itu rekayasa. Dan rekayasa bukanlah bahan berita,” tegas Munazlen.
Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Pemberitaan yang baik mengedepankan pencarian kebenaran, bukan mencari kawan atau lawan. Masyarakat berhak mendapat informasi yang jelas, bukan terpecah belah oleh berita yang saling bertentangan.
Sementara itu, LKBB Komando 2026 tetap berlangsung lancar dan diikuti 55 pleton dari berbagai SMA, SMK, dan MAN se-Provinsi Riau. Kegiatan dijadwalkan berakhir sesuai jadwal, membawa semangat kedisiplinan dan persatuan bagi generasi muda Riau.
Sumber: medialocal. co







