KETIKA SERAGAM LEBIH BERKUASA DARIPADA HUKUM

Hukum & Kriminal586 Dilihat

Oleh : Dr.DEDEK GUNAWAN,S.H.,M.H
Dosen FH UMIBA JAKARTA

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an dan Ujian bagi Ketegasan Kapolri.

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Jakarta: Ada yang sungguh ironis dalam penegakan hukum di negeri ini. Mereka yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru dipersoalkan karena diduga mengabaikan hukum. Mereka yang seharusnya memberikan rasa aman justru dituding menghadirkan ketakutan.

Peristiwa penggerebekan dan penggeledahan di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026, bukan sekadar persoalan prosedur kepolisian. Ini adalah ujian serius bagi profesionalisme Polri dan komitmen negara dalam melindungi hak-hak warga negara.

Menurut kronologi yang disampaikan pihak pesantren, puluhan personel kepolisian bersama Brimob bersenjata lengkap mendatangi pondok putri pada pukul 03.20 WIB. Ketika pintu tidak segera dibuka, aparat diduga melakukan pendobrakan.

Bayangkan, pukul tiga dini hari, ketika anak-anak sedang terlelap, puluhan aparat bersenjata datang menerobos ruang kehidupan mereka. Para santriwati yang mayoritas masih berusia 10 hingga 16 tahun dikabarkan terbangun dalam keadaan panik, bahkan disebut mengalami penodongan senjata sebelum sempat mengenakan jilbab dengan semestinya.

Jika kronologi tersebut benar, pertanyaannya sederhana, apakah penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang membuat anak-anak ketakutan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka?

Apakah aparat sedang mengejar tersangka, atau sedang mempertontonkan betapa menakutkannya kekuasaan ketika tidak dibatasi oleh hukum?

Mencari pelaku kejahatan, tetapi jangan sampai menciptakan persoalan hukum baru

Pengembangan penyelidikan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo tentu merupakan tugas kepolisian. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana harus diproses sesuai hukum.

Namun, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat.

Jika benar terdapat santriwati yang dipaksa tiarap, dibentak, dicengkeram wajahnya, dan diinterogasi tanpa pendampingan orang tua maupun penasihat hukum, maka tindakan tersebut harus diperiksa secara serius.

Jangan sampai dalam upaya mencari pelaku kejahatan, aparat justru menciptakan persoalan baru yang berkaitan dengan perlindungan anak, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Hukum tidak pernah memberikan cek kosong kepada aparat untuk memperlakukan setiap orang sebagai tersangka.

Lebih memprihatinkan lagi, pihak pesantren menyebut terdapat 12 santriwati, empat ustazah, dan dua anak balita yang dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Jika benar anak-anak tersebut dibawa tanpa pendampingan yang semestinya, maka persoalannya bukan lagi sekadar cara melakukan penggerebekan. Persoalannya adalah bagaimana negara memperlakukan anak-anak yang berada dalam situasi rentan.

Apakah tidak ada cara yang lebih manusiawi untuk meminta keterangan? Apakah pemeriksaan harus dilakukan dengan suasana yang menyerupai operasi penangkapan terhadap kelompok berbahaya?

Barangkali ada yang menganggap bahwa semakin banyak senjata yang dibawa, semakin kuat pula wibawa penegakan hukum. Padahal, wibawa hukum tidak lahir dari laras panjang, melainkan dari kepatuhan terhadap aturan.

“KUHAP bukan pajangan di meja penyidik”

Penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak warga negara. Karena itu, pelaksanaannya harus tunduk pada ketentuan KUHAP yang berlaku.

Pihak pesantren juga mempersoalkan pengambilan sejumlah barang, Jika benar barang-barang tersebut diambil tanpa prosedur penyitaan yang sah, maka harus ada penjelasan mengenai dasar hukum, kepentingan pembuktian, serta pertanggungjawaban atas tindakan tersebut.

Jangan sampai surat perintah, berita acara, dan prosedur penyitaan hanya dianggap sebagai formalitas administratif yang bisa diabaikan ketika aparat sedang menjalankan operasi.

KUHAP bukan buku bacaan yang boleh dipatuhi ketika suasana tenang, lalu dilupakan ketika aparat sedang bersemangat melakukan penggerebekan.

Penegakan hukum yang mengabaikan prosedur justru berisiko merusak legitimasi tindakan hukum itu sendiri.

Kapolri, jangan hanya tegas kepada rakyat

Kepada Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. masyarakat menunggu sikap yang jelas.

Jangan biarkan peristiwa ini berakhir dengan pernyataan normatif bahwa Polri akan melakukan evaluasi. Jangan pula menjadikan pemeriksaan internal sebagai ruang tertutup yang hanya menghasilkan kesimpulan bahwa semuanya telah berjalan sesuai prosedur.

Kapolri harus memastikan adanya pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap seluruh tindakan aparat yang terlibat.

Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi tegas. Jika ada tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran pidana, proses sesuai hukum. Jika terdapat barang yang disita tanpa dasar hukum yang sah, segera lakukan langkah pemulihan sesuai ketentuan.

Periksa pula apakah prosedur perlindungan anak telah dipenuhi, apakah pendampingan hukum dan orang tua diberikan sebagaimana mestinya, serta apakah penggunaan kekuatan dalam operasi tersebut benar-benar diperlukan dan proporsional.

Sebab, ketegasan seorang Kapolri tidak hanya diuji ketika memerintahkan anak buahnya menangkap orang, tetapi juga ketika harus menindak anak buahnya sendiri.

Jangan sampai institusi yang memiliki semboyan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat justru dipersepsikan sebagai institusi yang perlu ditakuti oleh anak-anak.

Jangan sampai hukum kehilangan kehormatannya

Kita tidak sedang meminta agar pondok pesantren menjadi wilayah yang kebal hukum. Tidak ada lembaga, organisasi, ataupun individu yang boleh berlindung dari proses hukum apabila terdapat bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Namun, proses hukum harus dijalankan secara sah, profesional, dan manusiawi.

Jika benar terjadi pelanggaran, maka permintaan maaf saja tidak cukup. Evaluasi saja tidak cukup. Pernyataan bahwa aparat telah bekerja sesuai prosedur juga tidak cukup tanpa pembuktian yang terbuka.

Yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban.

Sebab, ketika aparat penegak hukum diduga melanggar aturan, persoalannya bukan hanya menyangkut satu pondok pesantren. Persoalannya menyangkut kepercayaan seluruh masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kapolri, jangan biarkan seragam menjadi tameng bagi kesewenang-wenangan. Jangan biarkan senjata menjadi simbol bahwa hukum bisa ditaklukkan oleh kekuasaan.

Jika benar ada aparat yang melanggar hukum, tindak dengan tegas. Jika benar ada anak-anak yang diperlakukan secara tidak manusiawi, pastikan hak mereka dipulihkan.

Jangan sampai masyarakat harus menyimpulkan bahwa di negeri ini, hukum hanya menjadi kewajiban bagi rakyat, sedangkan bagi aparat, hukum sekadar pilihan.

Karena ketika penjaga hukum mulai mengabaikan hukum, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan institusi Polri, melainkan juga martabat negara hukum Indonesia.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *