Mentengnews.com – Pekanbaru – Pantauan dari awak media langsung menelusuri keberadaan oknum nakal yang nekad menjual BBM jenis solar subsidi di sepanjang jalan arengka Minyak Solar Subsidi Menggunakan Djerigen bundaran akap terminal payung sekaki, awak media melihat banyaknya aktifitas bongkar muat BBM subsidi kedalam djerigen isi 35 liter.
Aktifitas ini, sudah lama terjadi di sepanjang jalan arengka menuju terminal akap. para oknum mafia minyak solar subsidi tersebut, menjual minyak eceran jenis solar subsidi kepada mobil perusahaan yang melewati jalan arengka II.
Aktifitas ilegal ini, di jadikan lahan bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara membeli minyak solar ke SPBU menggunakan mobil truck dengan cara di langsir.
Untuk mengelabui petugas pertamina, pengisian BBM jenis solar subsudi tersebut di lakukan dengan cara seperti pengisian mobil pada umumnya.
Dengan menggunakan mobil langsir jenis truk tersebut, mengantri terlebih dahulu untuk melakukan pengisian BBM jenis solar di Station Pengisian Bahan Bakar pada umumnya.
Setelah sampai di pompa minyak, para supir dan petugas operator SBPU seperti sudah bermain mata untuk melakukan pengisian.
Pengisian tersebut, dilakukan oleh oknum operator pompa yang tidak bertanggung jawab dengan cara jumlah yang banyak atau melebihi kuota minyak yang sudah di tetapkan oleh pertamina.
Setelah selesai mengisi BBM jenis solar tersebut, supir truck menyalin minyak untuk di pindahkan ke dalam djerigen isi 35 liter untuk di jual kembali dengan harga yang tinggi. Sepertinya para supir tersebut sudah terbiasa melakukan aksinya menyalin minyak dari tanki mobil ke dalam djerigen.
Informasi yang di dapat oleh awak media, banyaknya para oknum nakal yang menjual BBM subsidi jenis solar tersebut, mencoba menanyakan kepada Kapolsek Payung Sekaki dikarenakan lokasi tersebut berada di wilayah Hukum Polsek Payung Sekaki.
Saat awak media berusaha mengkonfirmasi aktifitas ilegal tersebut melalui nomor hp Kapolsek Payung Sekaki IPTU Rejois Manalu 08122334**** tidak merespon.
Penjual BBM minyak solar subsidi ilegal tersebut, sudah pernah diberitakan oleh salah satu media online “Penjual BBM Jenis Solar Subsidi Menggunakan Djerigen Bersusun Rapi Di Sepanjang Jalan Arengka II Polsek Payung Sekaki Tutup Mata”
Dengan adanya pemberitaan tersebut, personil Polsek Payung Sekaki mengamankan 40 Djerigen pada tanggal (15/08/2022).
Padahal sudah jelas pihak pertamina melarang konsumen membeli BBM di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. memperjual belikan kembali BBM tersebut, Melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, Dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera menertibkan aktifitas ilegal tersebut karna, banyaknya mobil langsir yang antri di SPBU banyak merugikan masyarakat. Salah satu contoh mobil pelangsir yang antri di bahu jalan yang menyebabkan kemacetan serta berkurangnya jatah konsumen untuk melakukan pengisian.
Rls*Tim