Mentengnews.com – Pekanbaru – Banyaknya sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan di lapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan serta sering sekali oknum pejabat merendahkan profesi seorang wartawan.
Terkait hal tersebut, saat ditemui diruang kerjanya, Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan (LPW) Pekanbaru Journalist Center (PJC) Drs. Wahyudi El Panggabean MH, kepada media ini menyampaikan bahwa,” setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,” Rabu (17/1/2024)
Lebih lanjut Wahyudi El Panggabean menyebutkan,” setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F “.
” Salah satu penyebab kekerasan pada wartawan antara lain dipicu oleh beberapa sebab salah satu nya adalah adanya sikap tidak koperatif sumber dan kurang terbukanya atas apa yang ia ketahui pada saat seorang wartawan akan mengkonfirmasi,” ujar Wahyudi
” Seorang Wartawan harus mempunyai sifat yang pemberani dalam mencari pemberitaan yang berimbang, jangan takut, takutlah pada Tuhan, apapun agama kita,” tegasnya
Lanjut Wahyudi, perlu kita ketahui dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis,” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan Pasal 4 berbunyi,” Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” terang Wahyudi
” Karena salah satu tugas jurnalis yaitu memberikan informasi kepada Masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari sebuah peristiwa ataupun informasi tersebut, Kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku,” tandas Wahyudi