Gawat,,!! Galian C Ilegal Bebas Dan Merajalela Di Budi Luhur Tenayan Raya Diduga Milik Arya

Hukum & Kriminal8788 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comPekanbaru :

Aktivitas tambang tanah urug atau yang lebih dikenal dengan nama tambang galian C yang diduga ilegal semakin Merajalela di wilayah hukum polsek Tenayan Raya kota Pekanbaru, Sabtu(15/02/2025)

banner 336x280

Hal itu menjadi sorotan tim media- di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. Diduga Pemiliknya bernama Arya yang dijumpai secara langsung oleh tim pada saat melakukan investigasi ke lokasi galian c ilegal miliknya.Berdasarkan pengakuannya sendiri saat dijumpai tim bahwa galian c ilegal itu miliknya,dan sudah berjalan 2 bulan dari sejak bulan Januari 2025.

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan analisa tim media sangat jelas aktivitas tersebut hanya memberikan keuntungan bagi pengelola dan pengusaha,tetapi Negara sama sekali tidak mendapatkan pemasukan dari Pajak Pendapatan atas usaha tambang tersebut.

Kita Meminta dengan sangat kepada APH khususnya Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru dan Polda Riau untuk dapat mengambil tindakan yang tegas kepada pelaku usaha galian c ilegal yang diduga tidak tertib di negara.

(Tim)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *