🇮🇩✌️Mentengnews.com – Kampar Kiri – Riau: Perwakilan masyarakat dan petani kecil dari sejumlah wilayah menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait dugaan praktik yang merugikan petani atas lahan dan hasil kebun mereka.
Pernyataan ini ditujukan kepada pemerintah pusat, aparat penegak hukum (APH), serta publik sebagai bentuk pembelaan hak konstitusional warga negara.
Selain itu, disampaikan pula rencana penyampaian aspirasi secara terbuka oleh kelompok petani dari berbagai daerah di Indonesia.
Rencana Aksi Penyampaian Aspirasi
Menurut informasi panitia lapangan, direncanakan akan berlangsung aksi penyampaian aspirasi petani pada:
Tanggal: 9 Februari
Lokasi tujuan: Kawasan Istana Negara
Peserta: Perwakilan petani dari Sumatera, Kalimantan, Riau, Jambi, dan wilayah lain
Estimasi massa: ±20.000 orang (berdasarkan klaim penyelenggara)
Aksi disebutkan akan membawa isu perlindungan petani kecil dan dugaan permasalahan pengelolaan kebun rakyat.

Pokok Aduan Masyarakat
Berdasarkan laporan, kesaksian, dan dokumen yang diklaim dimiliki oleh perwakilan masyarakat, terdapat dugaan skema kerja sama operasional (KSO) di sektor perkebunan yang dinilai bermasalah dan berdampak pada:
Penguasaan dan pemanenan kebun milik petani kecil
Sengketa legalitas dokumen kerja sama
Aktivitas pihak ketiga di atas lahan kebun rakyat
Tekanan sosial di tingkat lokal dalam proses operasional
Disebutkan pula adanya dugaan pendekatan kepada unsur tokoh masyarakat dan pihak lokal dalam proses operasional KSO.
Seluruh poin tersebut merupakan klaim sumber masyarakat dan belum merupakan fakta hukum, sehingga memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi.
Posisi Perusahaan dan Pihak Terkait
Nama badan usaha dan pihak tertentu disebut dalam laporan masyarakat. Namun sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan penjelasan resmi. Rilis ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Landasan Konstitusional Perlindungan Petani
Pembelaan terhadap petani kecil merujuk pada:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — jaminan kepastian hukum yang adil
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 — hak milik pribadi tidak boleh diambil sewenang-wenang
Pasal 33 UUD 1945 — prinsip keadilan sosial dan penguasaan sumber daya untuk kemakmuran rakyat
Ketentuan hukum agraria nasional tentang perlindungan hak atas tanah dan usaha rakyat
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Perwakilan masyarakat menyampaikan permintaan agar APH:
Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa diskriminasi
Mengusut dugaan penyalahgunaan skema KSO di lapangan
Memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan secara profesional
Menjamin keamanan saksi dan pelapor
Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka
Sikap dan Jalur Perjuangan
Perjuangan perlindungan petani kecil ditegaskan untuk ditempuh melalui:
Jalur konstitusional
Mekanisme hukum resmi
Penyampaian aspirasi damai
Pelaporan kepada lembaga negara
Diserukan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya secara sah.
Standar Produk Jurnalistik
Dokumen pernyataan ini disusun untuk konsumsi publik dengan mengacu pada:
Kode Etik Jurnalistik
Asas praduga tak bersalah
Prinsip keberimbangan
Hak jawab dan hak koreksi
Penutup
Perlindungan petani kecil merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan sosial. Seluruh dugaan pelanggaran diharapkan dapat diuji melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan berkeadilan.
“Lindungi Petani Kecil, Tegakkan Konstitusi, Usut Tuntas Setiap Dugaan Perampasan Kebun Rakyat.”
(Rls)







