Perlindungan Petani Kecil dan Dugaan Permasalahan Skema KSO Perkebunan

Hukum & Kriminal1587 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comKampar Kiri – Riau: Perwakilan masyarakat dan petani kecil dari sejumlah wilayah menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait dugaan praktik yang merugikan petani atas lahan dan hasil kebun mereka.

Pernyataan ini ditujukan kepada pemerintah pusat, aparat penegak hukum (APH), serta publik sebagai bentuk pembelaan hak konstitusional warga negara.

Selain itu, disampaikan pula rencana penyampaian aspirasi secara terbuka oleh kelompok petani dari berbagai daerah di Indonesia.

Rencana Aksi Penyampaian Aspirasi

Menurut informasi panitia lapangan, direncanakan akan berlangsung aksi penyampaian aspirasi petani pada:

Tanggal: 9 Februari

Lokasi tujuan: Kawasan Istana Negara

Peserta: Perwakilan petani dari Sumatera, Kalimantan, Riau, Jambi, dan wilayah lain

Estimasi massa: ±20.000 orang (berdasarkan klaim penyelenggara)

Aksi disebutkan akan membawa isu perlindungan petani kecil dan dugaan permasalahan pengelolaan kebun rakyat.

Pokok Aduan Masyarakat

Berdasarkan laporan, kesaksian, dan dokumen yang diklaim dimiliki oleh perwakilan masyarakat, terdapat dugaan skema kerja sama operasional (KSO) di sektor perkebunan yang dinilai bermasalah dan berdampak pada:

Penguasaan dan pemanenan kebun milik petani kecil

Sengketa legalitas dokumen kerja sama

Aktivitas pihak ketiga di atas lahan kebun rakyat

Tekanan sosial di tingkat lokal dalam proses operasional

Disebutkan pula adanya dugaan pendekatan kepada unsur tokoh masyarakat dan pihak lokal dalam proses operasional KSO.

Seluruh poin tersebut merupakan klaim sumber masyarakat dan belum merupakan fakta hukum, sehingga memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi.

Posisi Perusahaan dan Pihak Terkait

Nama badan usaha dan pihak tertentu disebut dalam laporan masyarakat. Namun sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan penjelasan resmi. Rilis ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Landasan Konstitusional Perlindungan Petani

Pembelaan terhadap petani kecil merujuk pada:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 — jaminan kepastian hukum yang adil

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 — hak milik pribadi tidak boleh diambil sewenang-wenang

Pasal 33 UUD 1945 — prinsip keadilan sosial dan penguasaan sumber daya untuk kemakmuran rakyat

Ketentuan hukum agraria nasional tentang perlindungan hak atas tanah dan usaha rakyat

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Perwakilan masyarakat menyampaikan permintaan agar APH:

Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa diskriminasi

Mengusut dugaan penyalahgunaan skema KSO di lapangan

Memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam laporan secara profesional

Menjamin keamanan saksi dan pelapor

Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka

Sikap dan Jalur Perjuangan

Perjuangan perlindungan petani kecil ditegaskan untuk ditempuh melalui:

Jalur konstitusional

Mekanisme hukum resmi

Penyampaian aspirasi damai

Pelaporan kepada lembaga negara

Diserukan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya secara sah.

Standar Produk Jurnalistik

Dokumen pernyataan ini disusun untuk konsumsi publik dengan mengacu pada:

Kode Etik Jurnalistik

Asas praduga tak bersalah

Prinsip keberimbangan

Hak jawab dan hak koreksi

Penutup

Perlindungan petani kecil merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan sosial. Seluruh dugaan pelanggaran diharapkan dapat diuji melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan berkeadilan.

“Lindungi Petani Kecil, Tegakkan Konstitusi, Usut Tuntas Setiap Dugaan Perampasan Kebun Rakyat.”

(Rls)

 

 

 

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed