Aktivitas PETI Ilegal Beroperasi Di Desa Sungai Kapas Kabupaten Merangin, APH Kemana ?

TNI92 Dilihat
banner 468x60

Mentengnews.comJambi – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di Indonesia, tak terkecuali di Provinsi Jambi, salah satu nya di Wilayah hukum Polres Merangin. Pertambangan yang diduga ilegal ini jelas akan menimbulkan kerugian negara dan terkadang sampai menimbulkan korban jiwa.

banner 336x280

Atas laporan dari masyarakat, Personil dari Satuan Reskrim Polres Merangin pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu telah melakukan tindakan untuk melakukan penertiban aktivitas ilegal tersebut.

Pada saat melakukan penertiban Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan 3 Orang pekerja PETI ilegal, sedang kan pemilik PETI atas nama Gundul pada saat itu berhasil meloloskan diri dan sampai saat ini masuk didalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Salah satu warga bernama Ucok kepada media ini menjelaskan bahwa dirinya merasa heran aja kenapa aktivitas PETI masih berjalan sedangkan pemiliknya masih DPO, ini ada apa ? Apakah pemilik nya kebal hukum,

” Aktivitas PETI ini berada di wilayah hukum Polsek Kota Bangko, Polres Merangin, dan saya heran saja pihak Polsek ataupun Polres kok seolah- olah tidak mengetahui ada aktivitas yang diduga PETI ilegal tersebut, atau diduga ada nya setoran yang dilakukan oleh mafia kepada oknum” tertentu”, papar Ucok

Sebelum Saya sudah pernah bertanya kepada Kasat Reskrim dan Kapolresnya namun mereka tidak ada memberikan jawaban, kata Ucok.

” Saya berharap kepada Kapolda Jambi agar segera menertibkan aktivitas yang diduga PETI ilegal khusus nya yang berada di Desa Sungai Kapas Kec Bangko kabupaten Merangin, tepatnya di Blok D, Karna saya rasa pihak Polres atau pun Polsek setempat tidak mampu menertibkan kannya, kalau hal ini terus menerus dibiarkan maka akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara,” pungkasnya.

Selain itu dijelaskan Ucok, kegiatan PETI juga telah membahayakan lingkungan dan kehidupan manusia. Salah satu contohnya adalah pencemaran di sejumlah kawasan sungai dan lingkungan sekitarnya

Perlu kita ketahui,” Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggung jawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun non penal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI,” ujar Ucok.

Ucok juga mengungkapkan pemerintah setempat juga perlu segera melakukan penertiban pada aktivitas tambang ilegal, karna kegiatan PETI begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak dan royalti.

Kondisi tersebut merugikan banyak pihak. Selain potensi kerusakan wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE), Peti juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak, tandas Ucok

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *