Yayasan Djuwita Prakarsa: Matinya Legalitas Hingga Matinya Nurani Pengajar Djuwita School 

Hukum & Kriminal1758 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam – Kepri: Kembali sekolah Djuwita School yang berada di bawah naungan Yayasan Djuwita Prakarsa mencoreng dunia pendidikan. Yayasan Djuwita Prakarsa yang tergabung dalam Indonesian International Education Foundation (IIEF_red) mencuri perhatian publik akibat berkas Izin Operasional TK SWASTA dengan nomor:09/TK/DPMDPTSP-BTM/I/2019 sudah mati sejak 24 Januari 2024.

Hal ini mencuat sejak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice menyuarakan isu perlindungan anak atas pengaduan resmi ke Dinas Pendidikan Kota Batam.

Dugaan kuat pelanggaran yang dilakukan oleh guru di sebuah playgroup bernama Djuwita School yang bernaung dibawah Yayasan Djuwita Prakarsa dengan Owner bernama Ratna Djuwita Barak Rimba,diduga kuat beroperasi tanpa izin operasional sekolah (03/06/2026).

Dalam surat resminya, LBH No Viral No Justice menyampaikan bahwa mereka menerima laporan masyarakat mengenai kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tidak sesuai prosedur. Playgroup Djuwita berlokasi di Jalan Anggrek Permai Blok K, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Menurut isi surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, playgroup tersebut diduga melakukan beberapa pelanggaran serius, di antaranya: belum memiliki izin operasional dari DPMDPTSP dan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini tanpa memenuhi standar administrasi dan lari dari persyaratan kelembagaan yang ditetapkan oleh Indonesian International Education Foundation.

Diduga menggunakan tenaga pendidik serta sarana dan prasarana yang belum terverifikasi resmi dari IIEF atau bahkan tidak mendapat persetujuan dari instansi berwenang dunia pendidikan.

Hal ini menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat banyak terkait aspek keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum penyelenggaraan pendidikan anak dibawah umur agar tidak terjadi penutupan paksa dan pencabutan operasional sekolah seperti yang terjadi di Jalan Sei Asahan Kecamatan Babura Kelurahan Merdeka Medan Sumut.

LBH No Viral No Justice menyatakan bahwa pengaduan ini muncul setelah mereka melakukan penelusuran awal dan menerima berbagai laporan dari masyarakat. Dalam suratnya, lembaga tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara pendidikan anak usia dini wajib memenuhi persyaratan perizinan dan standar operasional sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan terkait PAUD dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Anak usia dini merupakan kelompok yang sangat rentan. Keberadaan lembaga pendidikan tanpa izin dan tanpa standar yang jelas dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak,” demikian bunyi salah satu bagian surat yang dikutip.

LBH juga menekankan bahwa banyak orang tua yang kurang menyadari pentingnya memeriksa legalitas sebuah playgroup sebelum mendaftarkan anaknya. Hal ini sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tuntutan LBH kepada Dinas Pendidikan melalui surat ini, LBH No Viral No Justice secara resmi memohon agar Dinas Pendidikan Kota Batam segera mengambil langkah konkret, yaitu:

1. Melakukan pemeriksaan administratif dan faktual terhadap Playgroup Djuwita secara menyeluruh.

2. Memverifikasi legalitas perizinan dan kelayakan operasional lembaga tersebut.

3. Memberikan tindakan administratif sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

4. Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada LBH No Viral No Justice dan masyarakat secara transparan.

5. LBH berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara pendidikan anak lainnya di Batam agar lebih patuh terhadap regulasi yang ada.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Masyarakat di sekitar Baloi Indah dan orang tua yang memiliki anak usia dini diharapkan lebih berhati-hati dan aktif memeriksa izin lembaga pendidikan sebelum mempercayakan anak mereka.

Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah kota Batam serta Instansi negara lainnya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga pendidikan non-formal, terutama playgroup dan Daycare, yang jumlahnya semakin banyak di kota Batam seiring pertumbuhan penduduk.

LBH No Viral No Justice dikenal sebagai lembaga yang aktif menggunakan media dan laporan masyarakat untuk mendorong penegakan hukum dan transparansi, khususnya dalam isu-isu yang melibatkan perlindungan anak dan hak-hak masyarakat.

Apabila ada yang memiliki informasi tambahan terkait Playgroup Djuwita atau kasus serupa, LBH No Viral No Justice membuka diri untuk menerima laporan lebih lanjut melalui kontak yang tercantum dalam surat resmi mereka.

(FhmH)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *