🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pelalawan: Dugaan praktik peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Sebuah bangunan yang diduga dijadikan gudang penampungan berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau diduga tidak sesuai ketentuan cukai disebut-sebut beroperasi di wilayah Jalan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat ratusan dus dan karton tersusun rapi di dalam gudang. Sejumlah merek rokok seperti Live, Slava, Lukman, HD, Feloz, serta beberapa merek lainnya tampak berada di lokasi. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa Grosir tersebut menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi rokok yang diduga ilegal.
Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas itu tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang taat membayar cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas barang maupun aktivitas di Grosir tersebut. Penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik Grosir maupun instansi berwenang terkait status legalitas rokok yang berada di lokasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil penyelidikan dan klarifikasi dari pihak terkait.
“Jika terbukti melanggar hukum, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu demi melindungi penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”







