SATRES NARKOBA POLRES ROHIL UNGKAP PEREDARAN SABU 39,84 GRAM, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Hukum & Kriminal663 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comRokan Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SP alias AT (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 39,84 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket dengan berbagai ukuran.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir terkait adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Medan Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di wilayah Tanjung Medan Barat dan diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan tersangka yang bersembunyi di dalam lemari di kamar rumahnya. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kamar dan rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 18 paket plastik klip merah berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok dan sebuah tas dompet kecil yang berada di bawah kasur.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok Sampoerna, satu tas dompet kecil warna hitam, satu dompet warna hitam, satu plastik klip kosong ukuran besar, satu buku catatan yang diduga berisi catatan transaksi penjualan sabu, dua unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka SP alias AT dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Ri No. 1 Tahub 2023.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Ronni TM Sitinjak, S.E., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *