Akibat Terbongkar Skandal Penggelapan Pajak, Oknum Pengacara KB Djuwita Kebakaran Jenggot

Hukum & Kriminal761 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.comBatam || Terbongkarnya dugaan kuat Penggelapan Pajak dan Legalitas illegal selama 26 tahun serta 23 tahun tanpa NPSN di Sekolah Djuwita. Oknum Pengacara Kelompok Bermain (KB) atau Playgroup Djuwita dari kantor hukum DMHS and Associates kebakaran jenggot dalam membela kliennya hingga pembodohan publik pun dipertontonkan secara gamblang tanpa ilmu dan penalaran yang sesuai akidah hukum berlaku di Republik Indonesia.

Dalam salah satu pemberitaan media online, kuasa hukum Handrianto Sianipar didampingi rekannya Marnaek Tua Simarmata menegaskan bahwa “tidak mempunyai NPSN tetapi sudah memiliki izin operasional, secara hukum boleh melakukan kegiatan operasional. NPSN tidak wajib untuk sekolah swasta, kecuali sekolah negeri.”(Senin,10 Agustus 2026,dikutip pada media www.kutipan.co)

Fast Respon Indonesia Center Kepri melalui Hendri berkomentar keras dan tajam “Pernyataan tersebut sebagian benar dan sebagian keliru !!” Tegas Hendri.

“Izin Operasional (atau izin pendirian satuan pendidikan dari Pemerintah Daerah/DPMPTSP) adalah pilar hukum utama penyelenggaraan sekolah. Jika izin ini sudah terbit, sekolah sah/legal secara hukum untuk menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar karena dia mengucapkan pandangan secara Hukum Legitimasi”.Lanjut Hendri.

“Justru NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah identitas administratif unik yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikbudristek. SK Izin Operasional ini akan menjadi syarat utama agar sekolah bisa mengajukan dan diterbitkan NPSN-nya.” Tutur Hendri menjabarkan skemanya secara gamblang.

“NPSN Tidak Wajib untuk Sekolah Swasta ITU SEBUAH HAL KELIRU DAN PEMBODOHAN PUBLIK !!”. tegas Hendri.

“Justru kondisi tanpa NPSN ini bisa memicu atau menyembunyikan potensi tindak pidana perpajakan jika dibarengi dengan sengaja menghindari kewajiban pajak.” Ungkap Hendri.

“Sengaja Beroperasi “Di Bawah Radar” (Underground Economy): Sekolah tidak mengurus NPSN sengaja agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh otoritas publik, lalu Yayasan juga tidak mendaftarkan NPWP atau tidak melaporkan omzet/SPP yang dipungut dari masyarakat.” Bongkar Hendri dengan cermat.

“Kita patut menduga kuat bahwa Sekolah Djuwita menyembunyikan Objek Pajak, yaitu memungut dana pendidikan tetapi tidak menyatakannya dalam Laporan Keuangan Yayasan, atau memotong PPh Pasal 21 atas gaji guru/staf tetapi uangnya tidak disetorkan ke kas negara.” Lanjutnya.

“Memalsukan Dokumen Keuangan yaitu menuliskan laporan transaksi fiktif agar terhindar dari kewajiban pajak badan”.

Maka, Kami meminta agar pihak terkait memeriksa secara transparansi laporan SPT Tahunan milik Yayasan atau perusahaan yang menaungi sekolah Playgroup Djuwita Batam tersebut, karena saya dan kawan-kawan bukan sekadar hanya melihat keberadaan NPSN-nya saja namun jauh lebih besar dari itu yang telah mereka khianati bangsa Republik Indonesia ini !” Tutup Hendri tegas dan tajam.

(Red/Ph**)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *