Mentengnews.com – Pekanbaru – Hari ini 7 Maret 2024 persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali digelar dengan agenda sidang Mediasi Para Pihak.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan bahwa nomor perkara dalam sengketa ini teregister dengan Nomor 35 Pdt.G/ 2024/PN.Pbr Dengan para pihak antara lain Halilintar Anofial Asmid selaku penggugat dan H.Saepuloh selaku tergugat I dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru selaku Tergugat II.
Berdasarkan pantauan dari media ini bahwa persidangan baru dapat dimulai setelah sholat zuhur ,dikarenakan kehadiran dari penggugat datang terlambat ke Pengadilan.
Namun lagi lagi persidangan tidak dapat dilanjutkan karena Para tergugat melalui Kuasa Hukumnya Dr.(Cand) Dedek Gunawan S.H.,M.H menolak persidangan dilanjutkan karena ketidak hadiran dari Halilintar Anofial Asmid, karena yang datang hanya kuasa hukumnya saja maka kami selaku tergugat menolak untuk dilanjutkan,ucap pengacara kondang bang Gunawan sapaan akrab dari kuasa hukum Para tergugat.
Lebih lanjut bang gunawan mengatakan bahwa Hakim mediator menyimpulkan bahwa penggugat tidak beriktikad baik karena telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun tidak pernah hadir dimuka persidangan.
Dari pantauan awak media persidangan akan dilanjutkan akan tetapi menunggu panggilan Relaas dari pengadilan Negeri Pekanbaru.
(Tim)