GMPK Riau Kecam Dugaan Pelanggaran PT TSJ/JJ Store: Praktik Terancam Pidana, Membuka Celah Barang Hasil Kejahatan

Ketua DPW GMPK Riau Adrian Soroti Usaha Gadai PT. TSJ/ JJ Store Yang Diduga Tak Bayar Pajak Serta Tak Sesuai SOP Gadai, OJK Diminta Turun Tangan

Polri1567 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Pekanbaru: Usaha gadai yang beroperasi di Jalan Baung Ujung, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, yang berinisial PT TSJ / JJ Store dan diduga dikelola sosok berinisial DS, kini terjerat dugaan pelanggaran serius aturan pergadaian, perpajakan, hingga hukum pidana. Praktik yang diduga terjadi dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

Informasi yang diterima Media Mentengnews dari salah satu mantan pekerja usaha tersebut—yang meminta identitasnya dirahasiakan—menyebutkan bahwa pola operasi yang diduga diterapkan jauh dari prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Diduga Terima Kendaraan Bukan Milik Sah Sebagai Jaminan

Sumber menyatakan bahwa usaha tersebut diduga menerima barang jaminan berupa kendaraan bermotor dengan syarat yang menyimpang. Kendaraan yang masih berstatus kredit di lembaga pembiayaan maupun kendaraan sewa atau rental yang tidak memiliki dokumen izin resmi, diduga tetap diterima sebagai jaminan gadaian. Padahal, kendaraan semacam itu bukan milik sah penggadai, dan hal tersebut tegas dilarang dalam ketentuan pergadaian.

Penerimaan barang jaminan yang diduga bukan milik sah penggadai dinilai melanggar prinsip dasar pergadaian dan berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana. Praktik ini diduga dapat merugikan pihak yang berhak atas aset tersebut sekaligus membuka celah peredaran barang hasil kejahatan.

Diduga Lalai Memenuhi Kewajiban Perpajakan

Selain pelanggaran prosedur operasional, usaha ini juga diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai undang-undang. Kegiatan yang diduga beroperasi secara rutin dan memperoleh penghasilan belum diketahui terdaftar secara resmi maupun melaporkan serta menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berpotensi Dijerat Pasal Berlapis

Dugaan pelanggaran yang terjadi dapat dikenakan sanksi hukum yang berat:

– UU Pergadaian: Kegiatan pergadaian wajib memiliki izin resmi dan mengikuti SOP yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Keuangan. Operasional yang diduga tanpa izin atau melanggar ketentuan berpotensi dikenakan sanksi pidana dan denda.

– UU Perpajakan: Tidak mendaftarkan diri, tidak melaporkan, maupun tidak menyetorkan pajak merupakan dugaan pelanggaran yang dapat dijerat pidana penjara.

– KUHP: Menerima kendaraan yang diduga bukan milik sah berpotensi melanggar pasal penipuan, penggelapan, maupun penerimaan barang hasil kejahatan.

GMPK Riau Kecam Keras Dugaan Penyimpangan

Dugaan praktik tersebut kini mendapat kecaman keras dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Riau. Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Riau, Adrian, menilai hal ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan pelanggaran yang diduga terencana, sistematis, dan berbahaya.

“Menerima barang jaminan yang diduga bukan milik sah—termasuk kendaraan masih kredit maupun sewa tanpa izin—itu sama saja membuka pintu lebar-lebar bagi peredaran barang curian dan kerugian pihak ketiga yang tidak bersalah.

Ini merusak iklim usaha yang sehat sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan di Riau,” ujar Adrian kepada awak media.

Adrian menegaskan kegiatan pergadaian bukan usaha bebas tanpa aturan. Setiap pelaku wajib memiliki izin resmi dari OJK, mematuhi SOP, serta memenuhi kewajiban perpajakan.

“Tidak punya izin? Beroperasi diduga semaunya? Diduga tidak bayar pajak? Itu bukan sekadar kesalahan—itu pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Jika dibiarkan, siapa yang rugi? Rakyat biasa, pemilik aset sah, dan negara yang kehilangan pendapatan pembangunan. Kami minta pihak berwenang tidak menutup mata terhadap dugaan ini,” tegasnya.

Belum Ada Tanggapan Pihak Pengelola

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PT TSJ / JJ Store maupun sosok berinisial DS belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran tersebut. Media Mentengnews telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi dan klarifikasi, namun belum memperoleh jawaban.

GMPK Riau mendesak OJK Perwakilan Riau, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, serta Kantor Wilayah DJP Riau untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bersambung…..

(Red**/Tim)

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *