Terbongkar,,!! Dugaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Digunakan untuk Operasional PT. SSS/ PT. PMC, APH dan Pertamina Diminta Bertidak Tegas 

Hukum & Kriminal665 Dilihat

🇮🇩✌️Mentengnews.com – Dumai: Subkontraktor proyek pembangunan Pipa Air Bersih Pertamina Dumai, PT. Surya Sakti Sukses (PT. SSS)/ PT. PMC, menjadi sorotan publik, pasalnya PT. SSS menggunakan BBM Bersubsidi Jenis Solar, hal ini terbukti dengan ditemukannya beberapa Jerigen BBM Bersubsidi yang masuk ke dalam PT. SSS.

BBM Bersubsidi Jenis Solar masuk ke area PT. SSS diketahui menggunakan mobil pribadi perusahaan berwarna putih lalu para oknum PT. memakai jerigen yang dibeli oleh pedagang eceran/ pedagang di pinggir jalan yang mana pedangan eceran tersebut biasanya mendapatkan BBM dari mobil resmi Pertamina yang kencing dan biasanya pedagang eceran mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara melangsir dari SPBU sekitar, ungkap tim investigasi yang enggan disebutkan namanya. Rabu(7/10/2026)

Seharusnya, PT. SSS, wajib menggunakan BBM non-subsidi (BBM industri) untuk kegiatan operasional, serta dilarang keras menggunakan BBM solar bersubsidi.

“Informasi lain menyebutkan, BBM di angkut menggunakan mobil truck tangki industri standar namun isi muatan BBM solar di duga dokumennya bukan dari Depot Pertamina Dumai. Anehnya, perusahaan di duga memakai oknum aparat negara untuk memaksa izin masuk”.

Aturan nya sudah jelas, Pemerintah melarang sektor industri, pabrik, pertambangan, dan perkebunan menggunakan solar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, UMKM tertentu, nelayan, atau angkutan umum, tegas tim investigasi.

PT. SSS wajib mematuhi aturan pencampuran bahan bakar nabati (seperti kewajiban menggunakan Biodiesel B50), di mana kepatuhan ini berpengaruh langsung pada evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

Lanjut tim investigasi, PT. SSS seharusnya menggunakan bahan bakar non-subsidi seperti High Speed Diesel (HSD), Marine Diesel Fuel (MDF), atau Marine Fuel Oil (MFO) yang didistribusikan secara khusus dan berbeda dari kuota solar subsidi, dan bukan menggunakan BBM bersubsidi apalagi diambil dari pedagang eceran tepi jalan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa, Perusahaan yang nekat menggunakan solar subsidi dapat dikenai sanksi administratif hingga peninjauan atau pencabutan izin usaha dan kuota produksi (RKAB) oleh pihak berwenang, tutup Tim investigasi.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber. Seluruhnya masih dalam ranah diduga dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Bersambung…….

(Red**/Tim).

banner 500x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *