Untuk Kedua Kalinya, Marliati Manik Gembok Portal Security Checking Perumahan Cemara Suites

Polri2 Dilihat
banner 468x60

Fransisco Butar-butar, S.H selaku Kuasa hukum Marliati br Manik,  menjelaskan, penutupan  pintu  gerbang dilakukan klien nya karena merasa telah dizolimi  oleh  Sarkawi Lim selaku pengembang pembangunan perumahan Cemara Suites yang sebelumnya telah diikat dalam surat perjanjian kerjasama, ujarnya.

Mentengnews.comPekanbaru – Untuk kedua kalinya, Ny.Marliati br Manik menuntut haknya kepada Sarkawi Lim selaku pengembang pembangunan perumahan Cemara Suites, kasus ini berawal dari kerjasama Marliati br Manik atas nama PT. Namboru Jaya Mulajadi memiliki lahan seluas 39,065 m2  dengan  Surat HGB nomor 918 Kelurahan Sidomulyo Barat, Hak Atas Tanah Tanggal 26 Pebruari 2004 dengan SL. Senin (11/3/2024)

banner 336x280

Dari pantauan Media, Ny.Marliati br Manik yang juga Komisaris PT. Namboru Jaya Mulajadi didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Advokat B.Fransisco Butar-butar,S.H & Rekan menggembok atau menutup portal  Pos Security Checking Perumahan Cemara Suites yang berlokasi di  Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Tampak terjadi cekcok antara pihak Ny.Marliati dengan pihak pengembang yang mengaku Direktur inisial J, namun beberapa aparat kepolisian dari Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru berjaga- jaga untuk mengamankan agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,

Kepada media ini, Fransisco Butar-butar, S.H selaku Kuasa hukum Marliati br Manik,  menjelaskan, penutupan  pintu  gerbang dilakukan klien nya karena merasa telah dizolimi  oleh  Sarkawi Lim selaku pengembang pembangunan perumahan Cemara Suites yang sebelumnya telah diikat dalam surat perjanjian kerjasama, ujarnya.

Selanjutnya, antara Tuan Muhammad Hanafi, Sarkawi Lim dan Ny Marliati Br Manik, bersepakat untuk membangun perumahan  yang diikat dengan surat perjanjian kesepakatan  Nomor : 93 tanggal 27 Januari 2006 , tentang Perikatan Jual-beli di Notaris Tito Utoyo,SH

Adapun salah satu butir dari Surat Perjanjian tersebut  tentang hak dan kewajiban masing masing pihak, khususnya dana yang akan diterima oleh Marliati br Manik selaku pemilik tanah. Namun dalam perjalanan waktu, bukannya uang yang diterima oleh klien kami tetapi malah dituding melakukan penipuan dan penggelapan dan sempat di tahan di Polresta Pekanbaru sekitar 2 bulan lamanya, namun proses hukum berhenti dan klien kami bebas murni, terang B Fransiscus Butar-butar.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, pihaknya selaku kuasa hukum Ny Marliati br Manik akan menuntut keadilan, memperjuangkan hak-hak klien kami sebagaimana isi MOU mereka sebelumnya. Dan sebelumnya kami juga telah melaporkan SL ke Polda Riau terkait perkara ini, tutupnya.

Di Lokasi Perumahan, Marliati br Manik menuturkan berbagai peristiwa yang dialami bersama suaminya sejak MOU Jual-beli disepakati.

” Saya pernah ditangkap Polisi di Bandara dan ditahan selama dua bulan. Selanjutnya  saya pernah menerima telp dari SL bahwa Surat tanah saya di batalkan melalui PTUN tanpa ada konfirmasi  atau tidak pernah saya ketahui kapan dan dimana sidangnya, dan SL menyuruh saya ke Jakarta, namun di bandara saya ditangkap Polisi dan langsung di tahan,” urainya.

Lagi tutur Marliati, bahwa pada tahun 2006 lalu dirinya pernah menerima uang dari SL lebih kurang Rp 4 miliar,  uang tersebut  saya gunakan untuk membayar  biaya pembersihan lahan dan pembuatan barak pekerja dan biaya pembangunan satu unit rumah di kawasan perumahan. Tetapi SL membongkar rumah tersebut tanpa sepengetahuan kami, sementara kerugian saya secara materi sudah kurang lebih 300 Milyar lain lagi Immaterial selama puluhan tahun ini yang sudah menyengsarakan keluarga dan saya.” tuturnya.

Parah dan sakitnya lagi kata Marliati br Manik, belum lama ini saya menerima sepucuk surat dari SL, yang menyebutkan bahwa saya mempunyai hutang mencapai Rp.9 miliar dan minta segera saya bayar, ucap nya.

“Saya sudah lelah menghadapi persoalan ini, saya terzolimi. Saya ingin mencari keadilan, maka perkara ini saya serahkan kepada kuasa hukum, dari Advokat B Fransisco, SH & Rekan,” terangnya.

Sementara dari pihak pengembang Cemara Suites, (J) menampik semua tudingan dari pihak Marliati br Manik, dan meminta persoalan diselesaikan sesuai aturan hukum dan meminta agar portal yang di gembok dibuka kembali.

Ditambahkan nya, oleh (j) yang mengaku sebagai Direktur menyebutkan bahwa,” persoalan ini biarkan proses hukum yang berjalan, kami disini hanya sebagai penghuni perumahan, kenapa kami yang terkena imbasnya, ucap nya

Pantauan media ini, dalam peristiwa tersebut terjadi perdebatan alot antara pihak pengembang dengan Marliati br Manik dan Kuasa hukum.

Akhirnya setelah pihak Kepolisian dari Polsek Tampan dan Polresta Pekanbaru turun di TKP untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, dan meminta kedua belah pihak menahan diri.

Selama Portal di gembok tampak beberapa konsumen perumahan Cemara Suites protes kepada pengembang setelah mengetahui adanya sengketa atau persoalan atas kawasan perumahan tersebut. Bahkan salah seorang konsumen mengaku akan minta pertanggung jawaban kepada pihak pengembang.

Ny. Marliati kepada Media ini mengatakan bahwa,” dirinya sepakat meninggalkan tempat karena dijanjikan oleh Kapolsek Tampan Kompol Asep bersama kasat Dalmas Polresta Pekanbaru untuk berjanji mendudukkan Sarkawi Lim dengan Ny. Marliati Br Manik beserta Fransisco Butar-butar, S.H selaku Kuasa hukum Marliati br Manik

Bersambung,,,,

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *